kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agar negara tidak sulit dapat tanah


Senin, 05 Maret 2018 / 16:04 WIB
Agar negara tidak sulit dapat tanah


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Mesti Sinaga

Pemerintah berniat membentuk bank tanah untuk memastikan kelancaran proyek infrastruktur dan investasi. Selama ini, sulitnya penyediaan lahan dinilai sebagai salah satu hambatan dalam kegiatan ekonomi. Gara-gara ketersediaan lahan yang minim, bahkan tidak ada, banyak rencana investasi yang tersendat . Nah, bank tanah diharapkan bisa menjadi jawaban untuk permasalahan ketersediaan tanah selama ini.

Pemerintah sedang menyiapkan pembentukan badan tanah. Badan ini digadang-gadang bisa menjawab kesulitan pemerintah mendapatkan tanah saat akan membangun sebuah proyek.

Badan tanah ini akan menghimpun dan mendistribusikan tanah untuk fungsi kesejahteraan rakyat dan investasi nasional. Saat ini, aturan hukum pembentukan Badan Tanah tinggal diketuk palu. Ketua Tim Teknis Pembentukan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto mengatakan, bulan Maret nanti beleid itu bisa selesai. Namun masih ada aturan lain yang perlu disusun agar badan tanah bisa berjalan.

Wartawan KONTAN Lamgiat Siringoringo mewawancarai Himawan untuk mengetahui seperti apa kiprah badan tersebut setelah terbentuk. Berikut nukilan wawancaranya:

KONTAN: Sudah sampai mana pembahasan aturan bank tanah?
HIMAWAN:
Saat ini, kami sudah selesai menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. RPP itu sudah dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko).

RPP itu juga sudah dibahas dalam rapat bersama kementerian-kementerian lain. Mulai dari di eselon dua, satu hingga sudah dua kali di level menteri. Hasil pembahasan, dari sisi subtansi sudah hampir clear diputuskan dan disepakati pembentukan bank tanah.

Mengapa? Karena memang Indonesia belum memiliki badan yang berfungsi menghimpun tanah, cadangan tanah. Apakah itu tanah terlantar atau tanah yang sudah habis masa peruntukannya. Ada tujuh objek tanah yang bisa menjadi sumber bank tanah. Itu dituangkan dalam RPP.

KONTAN: Tidak ada perbedaan pendapat soal pembentukan bank tanah ini?
HIMAWAN:
Memang pada saat pembahasan, sempat ada yang mempertanyakan, apakah nanti akan ada dua lembaga yang mengurus tanah, yakni Badan Layanan Usaha (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan bank tanah.

Namun kami menjelaskan, fungsi bank tanah lebih bergerak di hulu, sedangkan LMAN di hilir. Dia membayar tanah untuk kepentingan negara.

Saat ini pemerintah tidak mempunyai badan atau wadah yang menghimpun dan menampung tanah yang datang dari berbagai kegiatan. Tanah-tanah ini mungkin saja nanti diperlukan.

Misalnya, untuk tanah terlantar. Jika sudah diputuskan kalau tanah ini adalah tanah terlantar, lalu mau diapakan tanah-tanah terlantar ini? Bisa juga hak guna usaha (HGU) tidak diperpanjang karena memang tidak dimanfaatkan dengan benar. Jadi, perlu ada fungsi intermediasi, fungsi yang menampung tanah-tanah itu.  

KONTAN: Selama ini memang tidak ada ya, yang bisa menampung tanah-tanah itu,  misalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ?
HIMAWAN:
BPN ini kan bukan kementerian. Bisa saja ditaruh. Tetapi BPN tidak bisa memanfaatkan tanah ini. Itulah makanya muncul kebutuhan pembentukan badan.

Badan ini juga yang melakukan distribusi ke pihak yang membutuhkan. Dalam bekerja, bank tanah juga akan bersama-sama dengan ahli tata ruang untuk merencanakan kebutuhan tanah.

KONTAN: Seberapa besar urgensi kehadiran bank tanah?
HIMAWAN:
Saat ini sering kali kita lihat kalau proyek strategis nasional atau pengembangan investasi di Indonesia terkendala oleh tidak tersedianya tanah yang dibutuhkan.

Padahal dari sisi  lain, banyak tanah yang kini bisa dikelola dan dimanfaatkan. Jadi tujuan bank tanah adalah mengoptimalisasi potensi tanah tersebut. Jadi bank tanah berfungsi lebih ke menghimpun dan mendistribusikan. Dalam hal ini, berarti bank tanah musti bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah sebagai land manager.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang kan memiliki peran regulator dan administrator pertanahan dan tata ruang.

Namun Indonesia tidak punya level manajer. Padahal kalau kita lihat perusahaan perkebunan saja memiliki ratusan ribu hingga jutaan hektare, sedangkan pemerintah Indonesia memiliki cadangan tanah yang kalah jauh dari perusahaan itu. Ini kan ironis.

Ketika negara membutuhkan tanah, sangat kesulitan. Begitu kita ingin menawarkan investasi masuk ke Indonesia, kita juga repot.  Maka perlu membentuk bank tanah sebagai badan untuk menyediakan tanah untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan umum.

KONTAN: Apa saja sumber tanah bank tanah ?
HIMAWAN:
Sumber bank tanah ada tiga. Pertama, tanah yang berasal dari penetapan menteri, misalnya untuk tanah terlantar. Kedua, dari pengadaan. Jika nantinya bank tanah sudah mempunyai pendapatan maka bisa juga membeli.

Contoh, kami ingin mengembangkan satu kawasan, tanahnya sudah ada. Namun ternyata masih kurang ideal karena ada sebagian tanah yang belum dikuasai di sekitar tanah yang akan dibangun kawasan itu.

Makanya bisa menambah. Bisa dari APBN, sumber pendapatan lain. Ketiga, partisipasi ada dari kerjasama, hibah dan lainnya, tukar menukar informasi atau konsolidasi.

KONTAN: Nanti siapa yang bisa memanfaatkan tanah dari Badan Tanah?
HIMAWAN:
Yang membutuhkan tanah kan tidak hanya proyek strategis nasional. Bisa saja pemerintah daerah atau yang lain. Yang pasti, tanah memiliki fungsi publik dan fungsi privat.

Bisa saja untuk pembangunan, atau membangun taman kota, atau tempat ibadah. Tugasnya tidak menjadi lembaga yang seperti pengembang atau profit oriented, tapi sebagai badan yang menghimpun dan mendistribusikan kepada yang membutuhkan.

Misalnya untuk pembangunan, kerjasama dengan tata ruang. Lalu kita lihat, misalnya cocoknya daerah sini untuk pabrik garam. Silakan siapa yang membutuhkan. Ada yang kasih proposal.

Misal pabrik garam. Bisa saja PT Garam yang mengambil. Nanti mungkin garam dikembangkan untuk tanah tersebut, termasuk swasta yang mekanismenya akan diatur bagaimana untuk bisa memanfaatkannya.

KONTAN: Pendapatan badan tanah berasal dari pihak yang akan memanfaatkan tanah?
HIMAWAN:
Iya dari hasil rapat di Menko. Beleid pembentukan bank tanah itu juga dibarengi dengan Peraturan Pemerintah tentang tarif pemanfaatan tanah. Apalagi, tanah itu dimanfaatkan, lalu berapa tarifnya. Karena proses itu, tanah-tanah yang masuk ke dalam bank tanah akan diberikan hak pengelolaan (HPL).

Di atas HPL, akan diberikan hak guna bangunan, hak guna usaha (HGU) atau hak pakai. Kalau untuk perumahan atau industri, HGB. Jadi kalau dilihat bank tanah ini mirip dengan BP Batam.

Kalau bank tanah dengan skala yang lebih besar. Batam itu kan seluruhnya tanah disana HPL BP Batam. Mereka harus membayar uang wajib tanah (UWT). Kalau Bank tanah mungkin bentuknya tidak begitu. Misalnya dengan tarif dibayar sekali, atau bisa juga bagi hasil dari hasil pemanfaatan tanah.

KONTAN: Bank tanah tidak campur tangan dalam perkara tanah sengketa?
HIMAWAN:
Bank tanah tidak memasukkan tanah yang sengketa. Jadi nanti hanya tanah yang clean dan clear yang akan masuk ke bank tanah. Semua tanah yang masuk akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan pemerintah.  

KONTAN: Termasuk bank tanah tidak ikut dalam penetapan tanah terlantar?
HIMAWAN:
Proses penetapan tanah terlantar itu tidak ada di bank tanah. Sumber bank tanah kan tidak hanya tanah terlantar

KONTAN: Kehadiran Bank Tanah menjadikan tanah sebagai komoditas dan tidak sesuai UU Agraria?
HIMAWAN:
Acuan kami adalah UU Agraria, Pasal 2. Bahwa negara memiliki hak untuk menguasai dan perlu membentuk badan penguasa. Makanya dari tahun 1960 sebenarnya sudah digagas badan semacam ini.

Secara de jure, tanah kan dikuasai negara. Jika tanah itu sudah tidak ada hak siapa-siapa, tiba-tiba bisa diserobot. Karena kan tidak ada yang mengatur atau tak ada manajernya. Jadi nanti begitu hak-hak itu habis, itu akan diserahkan dulu ke Bank Tanah. Inilah siklus.

Negara lain juga sudah mengadopsi land bank. Lalu di Pasal 6 UU Agraria, tanah itu harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Sekarang bagaimana kepemilikan tanah ini sangat timpang.

Bagaimana harga tanah itu menjadi objek spekulan. Akibatnya apa? Masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa membeli rumah karena harga tanah akan menjadi semakin mahal. Di sini, kehadiran bank tanah bisa memfasilitasi pembangunan rumah, di atas tanah yang harganya bisa dikendalikan.

KONTAN: Kan tetap harus membayar tarif. Artinya, bisa saja nanti malah masyarakat membayar lebih mahal saat hendak membeli rumah?
HIMAWAN:
: Ya, nanti kan persoalan tarif masih dibahas. Bisa saja, kebijakan untuk tarif yang mau membangun rumah rakyat maka kena tarif yang murah. Atau nanti misalnya untuk kebun rakyat.

KONTAN: Bagaimana caranya memastikan ada porsi untuk kesejahteraan rakyat? Karena jika nanti ada bank tanah bukannya malah swasta atau negara bisa lebih leluasa menguasai tanah??
HIMAWAN:
Praktiknya tanah-tanah negara kan tidak bisa dikendalikan. Mereka bisa menyerobot. Sekarang ada kekosongan hukum. Sekarang ada 23.000 hektare, terus mau diapakan? Makanya kita perlu bank tanah.

Nanti kami tawarkan, bikin pelabuhan, bandara atau yang lainnya. Kami sudah susun, nantinya di atas Bank Tanah ini akan ada dewan. Yang isinya nanti bisa tiga menteri atau lebih yang akan diputuskan Presiden, sehingga badan ini tidak hanya satu menteri saja yang mengawasi.

Ini sebenarnya bagaimana agar ketakutan, bahwa lembaga ini melenceng tujuannya di luar kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, bisa terjawab. Tarif nanti diatur.

Instrumen pengawasannya juga, kewenangannya akan diatur lagi. Kan bank tanah tidak boleh membangun. Kami hanya menyediakan hanya kawasan yang siap bangun.

Kami mengatur bagaimana tanah yang selama ini tidak produktif menjadi produktif. Bank tanah ini harus dipunyai oleh pemerintah.

KONTAN: Kira-kira siapa yang tidak suka dengan kehadiran bank tanah?
HIMAWAN:
Yang pasti tidak suka itu spekulan tanah. Lalu pihak-pihak yang mendiamkan tanah hingga 30 tahun lebih. Ngapain mereka melakukan itu? Di Indonesia terlalu banyak pihak yang menguasai tanah berlebihan.

Perusahaan-perusahaan yang mendiamkan tanah ini akan resisten saat proses penetapan tanah terlantar. Tetapi korporasi yang memang kinerjanya sehat dan punya visi ke depan, harusnya senang melihat bank tanah. Tinggal tawarkan proposal, disetujui, tinggal pakai, bayar tarif dan mengembangkan usaha.

KONTAN: Kapan Bank Tanah bisa beroperasi?
HIMAWAN:
Mudah-mudahan untuk PP Bank Tanah bisa selesai di Maret ini. Setelah itu baru membuat PP Tarif. Nanti ada perpres dan aturan teknis lain. Tetapi yang pasti harus ada PP Bank Tanah dulu. Mungkin di 2019 mendatang, semua aturan itu sudah selesai.


Biodata Himawan Arief, Ketua Tim Teknis Pembentukan Bank Tanah:

Riwayat pendidikan:
- Sarjana Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung
- S2 Project Management Universitas Indonesia

Riwayat pekerjaan:

- General Construction Siraishi Corporation Japan
- Chief Operation Officer PT Prosys Bangun Nusantara
- CEO PT Prosys Bangun Persada
- Direktur Utama Perum Perumnas
- Anggota Tim Revisi Undang-Undang Pertanahan
- Ketua Tim Teknis Pembentukan Bank Tanah.

** Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Tabloid KONTAN edisi 19 - 25 Februari 2018. Selengkapnya silakan klik link berikut: "Agar Negara Tidak Sulit Dapat Tanah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×