kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cari WP tak jujur


Jumat, 22 September 2017 / 15:55 WIB
Cari WP tak jujur


| Editor: Tri Adi

Keluarnya aturan turunan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak mulai menebar rasa khawatir. Peraturan Pemerintah No 36/2017 tentang  tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan itu menyasar semua wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti pajak maupun yang tidak.

Ini artinya: aturan ini akan menyasar semua warga Indonesia yang memiliki penghasilan. Anda yang alpa, tak tahu, tak paham bahwa ada harta yang belum dilaporkan ada kemungkinan harus membayar tarif pajak 30% bagi wajib pajak pribadi dan 25% wajib pajak badan perusahaan atas harta bersih yang belum atau kurang Anda laporkan.

Berbeda dengan program amnesti pajak yang memberikan penawaran sehingga ada insentif tarif pajak yang normal, aturan turunannya saklek, alias sulit untuk bisa ditawar. Pasalnya, aparat pajak akan menggunakan official assesment system atas besaran pajak yang harus Anda bayar, saat lupa atau alpa Anda ungkapkan, baik dalam SPT maupun saat amnesti pajak.  

Aparat pajak memiliki wewenang ke untuk menentukan besarnya pajak terutang bagi wajib pajak.  Dengan begitu, wajib pajak akan pasif,  sementara petugas pajak lebih aktif dalam menentukan besarnya pajak terutang yang harus Anda bayar. Kelak, lewat ketetapan pemerintah, Anda harus membayar pajak atas harta-harta tersembunyi.

Bagi wajib pajak yang jujur dalam pengisian aset di SPT PPh, aturan ini mestinya tak membuat khawatir. Toh, semua harta sudah dilaporkan dengan jujur.   Berbeda dengan mereka yang sengaja menyembunyikan harta atau mereka yang memiliki penghasilan tak seimbang dengan  harta atau aset yang dimiliki.

Aparat pajak sepertinya tengah mencari para wajib pajak yang tak jujur. Pajak mengaku sudah mengantongi data-data para pembohong pajak ini. Inilah yang akan menjadi senjata baru bagi mereka menggaruk penerimaan.

Pasalnya, secara kumulatif, penerimaan pajak secara dari Januari hingga Agustus 2017 baru Rp 686 triliun.  Angka ini baru  53,5% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Masih ada waktu empat bulan untuk mengejar. Namun, tantangan berat dihadapi aparat pajak. Tahun ini, tak ada lagi program amnesti pajak.

Kini usaha ekstra bertumpu dari aturan turunan UU Pengampunan Pajak. Jadi bersiaplah: mereka yang tak jujur melaporkan harta.         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×