kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jeli Membeli Properti


Sabtu, 13 Maret 2021 / 12:35 WIB
Jeli Membeli Properti
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Tak sedikit pengembang properti menuai gugatan PKPU dan kepailitan. Meja hijau menjadi jalan terakhir bagi konsumen maupun kreditur untuk mencari keadilan, buntut dari kealpaan pengembang memenuhi kewajibannya.

Dalam sebulan terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setidaknya menerima pendaftaran empat perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 5 Februari dan 18 Februari 2021, misalnya, dua pengembang digugat PKPU, masing-masing PT Pollux Kemang Superblok dan PT Menara Depok Asri. Kemudian pada 4-5 Maret 2021, giliran dua pengembang lainnya, PT Jakarta Realty dan PT Hutama Anugrah Propertindo, menuai gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat.

Sebelum ini, PT Sentul City Tbk (BKSL) juga digugat PKPU. Meski belum final, mereka lolos dari ancaman pailit. Pada Selasa (9/3) lalu, para kreditur yang mengajukan permohonan PKPU menyepakati upaya restrukturisasi yang diajukan emiten properti tersebut.

Dalam rapat pemungutan suara terkait PKPU di PN Jakarta Pusat, seluruh kreditur separatis dan 97% kreditur konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL memberikan persetujuan atas proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh BKSL.

Sepanjang tahun 2020, jumlah perkara PKPU memang meningkat dibandingkan dengan tahun 2019. Mengutip data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga (PN), yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU meningkat.

Pada tahun 2019 terdapat 434 perkara PKPU, maka di tahun 2020 jumlahnya meningkat menjadi 641 perkara.

Pandemi korona turut menekan bisnis properti. Daya beli konsumen melemah, sehingga mempengaruhi kinerja para pengembang. Lantaran proyek macet dan target penjualan tak tercapai, pengembang tak mampu memenuhi kewajibannya. Jalur PKPU dan kepailitan pun menjadi pilihan para kreditur.

Selain kreditur, perkara PKPU merugikan konsumen. Ujung-ujungnya, konsumen adalah pihak yang paling terjepit dan tidak beruntung dengan perkara di meja hijau.

Lagi-lagi, sedia payung sebelum hujan adalah pilihan terbaik. Sebelum membeli properti, konsumen harus cermat. Hal yang paling utama adalah mempertimbangkan kredibilitas pengembang, termasuk soal kemampuan finansial, tata kelola perusahaan, hingga menyusuri legalitas produk propertinya.

Penulis : Sandy Baskoro

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×