kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika sudah lapor semua, ya, tenang saja


Selasa, 10 Oktober 2017 / 15:13 WIB
Jika sudah lapor semua, ya, tenang saja


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Mesti Sinaga

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan menuai pro dan kontra.

Para pebisnis cemas aturan ini bakal semakin memberatkan langkah kegiatan usaha mereka. Namun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PP ini perlu untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak.

Bagi pebisnis, aturan yang merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak itu bisa menyurutkan minat berinvestasi. Pebisnis yang sudah berbisnis pun cemas pemberlakuan PP itu akan menahan kiprah usahanya.
 

Namun buat Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, PP itu hanyalah penegasan dari UU tentang Amnesti Pajak. Bagi pengusaha yang sudah melaporkan kekayaannya dan ikut amnesti pajak secara benar, tidak perlu khawatir. DJP berjanji akan profesional dan memastikan kesahihan data harta yang dimiliki.

Kepada wartawan KONTAN Ghina Ghaliya Quddus, Hestu berbicara banyak soal aturan ini. Berikut nukilannya:


KONTAN: Bagaimana tanggapan anda soal banyak yang mengeluhkan soal PP Nomor  36 Tahun 2017. Apa isi dalam aturan itu?
HESTU:
Ikut tax amnesty jangan tanggung-tanggung melaporkan. Yang tidak ikut amnesti pajak dan belum patuh juga akan ketahuan sama DJP. Selama sembilan bulan kami sudah kenceng banget ngomongin itu. Ada tax amnesty, ya silakan dimanfaatkan. Kalau tidak memanfaatkan, ya hati-hati.

Artinya apa? Pemerintah sudah memberi kesempatan untuk ikut amnesti. Kalau nggak ikut, ya ada konsekuensi, Setelah amnesti pajak, penegakan hukum bisa berjalan.

Tapi butuh legalitas dari pasal 18, agar ada kepastian bagi wajib pajak. Bagaimana perlakuan yang nggak ikut tax amnesty

Bagaimana pajaknya? Di sana juga ada kesederhanaan, aset harta akan ketahuan akan langsung ditarik, kesederhanaan dalam penetapan, kami langsung hitung pengenaan secara final terpisah dari Surat Pemberitahuan (SPT).

Substansinya adalah ini bukan sesuatu yang baru, dan bukan berdiri sendiri. Kalo kami nggak melaksanakan, pasal 18 akan repot.

KONTAN: Jadi aturan ini memang hanya menjadi aturan pelaksana saja yah?
HESTU:
PP ini tidak berdiri sendiri. Secara substansial, PP ini melaksanakan pasal 18 UU amnesti pajak sehingga sifatnya hanya pada tataran teknis bagaimana pasal itu dilaksanakan.

PP ini juga untuk memberi fairness. Ada hampir 1 juta orang ikut amnesti pajak. Ini harus diapresiasi. Ada juga jutaan orang yang dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 1 yang tidak punya peluang untuk tidak patuh. Ada juga wajib pajak badan yang sudah patuh. Jadi beban ini tidak hanya ditanggung satu pihak saja.

KONTAN: Bagaimana soal penilaian aset yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2? Pasal ini dikhawatirkan oleh beberapa pihak. Ada juga merasa akan terjebak karena sudah ikut amnesti pajak.?
HESTU:
Karena PP ini dalam rangka pelaksanaan UU amnesti pajak, Pasal 18, tidak mungkin kami nilai di luar pasal itu sendiri. Tidak mungkin kami menilai data yang di Surat Pengakuan Harta (SPH) dengan Pasal 5 ayat 2 dalam PP ini.

Yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) adalah aset-aset yang belum diikutkan dalam amnesti pajak. Ada juga usaha milik wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak.

KONTAN: Andai ada wajib pajak yang ikut amnesti pajak dan kena PP 36, ada aset yang kena. Bagaimana Kantor Pajak menjamin bahwa tidak akan menghitung ulang nilai harta dalam SPH-nya?
HESTU:
  Tidak ada ketentuan yang memungkinkan kami untuk menilai ulang nilai harta dalam SPH. Dari ketentuan yang ada, yaitu Perdirjen Nomor 14/PJ/2017, yang mungkin terjadi hanya Pembetulan Surat Keterangan (SKet), baik atas permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan oleh Ditjen Pajak, tetapi hanya dalam hal terjadi salah tulis atau salah hitung.

Itu tentu tidak dalam konteks menilai kembali Harta Bersih seperti itu. Perdirjen 14/2017 itu sendiri memiliki kaitan dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam PP 36, yaitu: Harta

Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan termasuk Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.

Pasal tersebut juga mengacu ke Pasal 13 dan Pasal 18 UU amnesti pajak. Dalam PP 36 ini, sangat jelas bahwa harta bersih yang dimaksud adalah harta bersih yang tidak diikutkan dalam amnesti pajak. Adapun ketentuan yang ada Pasal 5 ayat (2) merupakan bagian dari PP itu sehingga tidak bisa ditafsirkan lain.

KONTAN: Apa metodenya?
HESTU:
Enggak ada tax amnesty pun, account representative juga kerja. PP 36 tidak akan bergerak dari pasal 18. Jika pasal 18 berkata bahwa harta tertentu belum dilaporkan, ya kami bergerak di situ.

Tak mungkin kami jauh dari SPT, wajib pajak punya hak. Kami tidak asal-asalan. Kalau wajib pajak keberatan, bisa mengadu ke Pengadilan Pajak. Kami kan punya acuan yang bisa dipertanggungjawabkan.

KONTAN: Sampai kapan DJP memprioritaskan wajib pajak yang jarang, bahkan tidak ikut amnesti pajak? Adakah waktu pastinya agar wajib pajak tidak khawatir?
HESTU:
Kalau wajib pajak sudah melaporkan semua hartanya, ya tenang saja. Kalau sudah ikut amnesti pajak dengan benar, tidak ada perlu dikhawatirkan. Mereka yang khawatir  itu, berarti masih punya harta yang belum dilaporkan

* Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Tabloid KONTAN edisi 9 Oktober 2017. Selengkapnya silakan klik link berikut: "Jika Sudah Lapor Semua, ya, Tenang Saja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×