kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kembalikan hak para nasabah


Selasa, 12 Desember 2017 / 11:21 WIB
Kembalikan hak para nasabah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tri Adi

Sebuah keganjilan telah terjadi dalam putusan yang diambil majelis hakim dalam perkara penipuan investasi dengan terdakwa bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa  Mandiri Group Salman Nuryanto. Pasalnya, seluruh aset terdakwa disita dan akan dilelang untuk disetor ke kas negara.

Saya sebut ganjil karena seharusnya putusan menyatakan aset akan jatuh ke tangan kurator lantaran ada kasus perdata yang sudah putus dan terdapat hak para nasabah yang menjadi korban dalam investasi bodong tersebut.

Pertanyaan yang bakal diajukan ketika mendengar putusan ini adalah kalau dikemballikan kepada negara, bagaimana cara negara mengembalikan kerugian para nasabah dan mekanismenya seperti apa yang akan digunakan ?.

Negara tidak ada verifikasi tagihan dalam kasus perdata yang bergulir bersamaan dengan kasus pidananya. Sedangkan kurator jelas memiliki catatan jumlah nasabah dan total nilai kerugiannya.

Menurut saya, negara dan kurator memiliki bagiannya masing-masing. Negara yang menghukum terdakwa dalam ranah pidana memperoleh bagian berupa denda sebagai konsekuensi dari pertanggungjawaban perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai upaya efek jera.

Sedangkan kurator yang berhak terkait aset-aset. Apalagi, sudah ada putusan dari pengadilan terkait hal tersebut.

Seharusnya, para aparat hukum berbesar hati untuk memberikan aset tersebut kepada kurator saat terdakwa dan perusahaannya ditetapkan pailit. Hal ini juga bagian dari upaya menjaga nilai dari aset itu sendiri.

Pada intinya, saya melihat jika tujuannya adalah untuk menegakkan hukum guna memenuhi hak para nasabah, negara bisa menghukum terdakwa lewat pidana.

Tapi, aset sitaan harus dikembalikan ke kurator untuk melindungi keadilan nasabah. Butuh kebesaran hati memang, karena aparat hukum (polisi jaksa) pasti sudah berupaya keras menelusuri aset yang disembunyikan terdakwa.              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×