kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih pasti lindungi lingkungan


Senin, 13 November 2017 / 12:40 WIB
Lebih pasti lindungi lingkungan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Tri Adi

Setelah tujuh tahun payung hukum instrumen ekonomi lingkungan hidup mandek, kini telah ada kepastian hukum melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Menurut saya, aturan ini merupakan jalur yang memberi kepastian hukum untuk komitmen Indonesia dalam persetujuan Paris (Paris
Agreement). Dalam aturan ini, pemerintah memastikan pengaturan dan pengelolaan pendanaan untuk perlindungan lingkungan hidup.

Saya melihat ini memang sudah harus diterapkan di Indonesia, bahkan semestinya sudah diterapkan beberapa tahun lalu. Seperti di negara-negara lain, investor yang masuk harus memperhatikan aspek pendanaan perbaikan lingkungan hidup. Aturan ini juga sebagai payung hukum agar dana filantropi bisa masuk ke Indonesia dalam kontribusi melindungi bumi.

Mungkin ada yang berpendapat adanya aturan ini bisa memberatkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia, atau seperti anomali di saat pemerintah mendorong kemudahan berusaha.

Tapi kita harus sepakat mengambil sisi positif dalam aturan ini, lantaran kerusakan lingkungan harus ada antisipasi dan pertanggungjawaban.

Saya salah satu orang yang mendorong agar segera diterbitkan Keputusan Presiden sebagai aturan turunan beleid ini. Aturan turunan itu pemerintah akan mengatur mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).

Saya yakin dalam Keppres yang masih digodok kembali oleh pemerintah, akan juga diatur insentif untuk para pengusaha terkait dengan perlindungan lingkungan hidup. Kementerian Perindustrian juga menyatakan akan ada aturan mikro yang mengatur insentif dan disinsentif terkait permasalahan ini.

Mari kita ambil positifnya akan aturan ini, karena memang untuk urusan lingkungan hidup, pemerintah harus hadir dengan tegas. Kekhawatiran berkurangnya investasi, justru kebanyakan lebih karena persoalan tanah dan pungutan liar atau korupsi, sehingga perlu pembenahan.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×