kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Makna peringkat kemudahan usaha


Kamis, 30 November 2017 / 13:32 WIB
Makna peringkat kemudahan usaha


| Editor: Tri Adi

Pada 1 November 2017, Bank Dunia mengumumkan bahwa peringkat kemudahan usaha (ease of doing business) Indonesia naik dari 91 pada 2017 menjadi 72 pada tahun 2018 berdasarkan pada survei 2017. Apa makna kenaikan peringkat kemudahan usaha itu bagi ekonomi nasional di masa mendatang?

Pada tahun 2015, berdasarkan survei 2014, Indonesia menduduki peringkat ke-114. Angka itu kemudian naik menjadi 109, 91, dan 72 masing-masing pada 2016, 2017, dan 2018. Peringkat Indonesia di atas Filipina (113) dan Myanmar (171) dari 190 negara. Tetapi peringkat Indonesia itu masih di bawah negara ASEAN, seperti Singapura (2), Malaysia (24), Thailand (26), Brunei (56), dan Vietnam (68).

Menurut Bank Dunia, Indonesia telah melakukan perbaikan pada tujuh indikator, yakni simplikasi pendaftaran usaha baru, perbaikan akses listrik, efisiensi biaya pengurusan izin usaha properti, transparansi data kredit, penguatan perlindungan investor minoritas, perbaikan akses kredit usaha melalui pendirian biro kredit dan perkembangan perizinan berbasis elektronik untuk perdagangan internasional (Harian KONTAN, 2 November 2017).

Apa makna kenaikan kemudahan usaha bagi perekonomian Indonesia ke depan?

Pertama, sudah barang tentu kenaikan peringkat kemudahan usaha itu akan menjadi instrumen bagi Indonesia dalam mengerek investasi nasional. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), target realisasi investasi mencapai Rp 678,8 triliun pada tahun 2017 dan Rp 840 triliun pada tahun 2018.

Hingga kuartal III-2017, realisasi investasi mencapai Rp 176,6 triliun sedangkan secara kumulatif dari Januari hingga September 2017 mencapai Rp 513,2 triliun atau 75,6% dari target Rp 678,8 triliun pada tahun 2017. Realisasi investasi tersebut telah menyerap 286.497 tenaga kerja. Bidang apa saja yang akan dicapai? Selain infrastruktur, pemerintah akan menggeber proyek manufaktur, substitusi impor, petrokimia, baja, migas, industri makanan minuman, alas kaki, mebel dan sektor jasa.

Selain itu, predikat layak investasi (investment grade) Indonesia dari tiga pemeringkat internasional yakni Fitch Ratings (per 21 Desember 2016), Moody’s Investor Service (per 9 Februari 2017) dan Standard & Poor’s (per 19 Mei 2017) sangat membantu pula dalam meningkatkan investasi Indonesia.

Bukan hanya itu. Jangan lupa bahwa investor global juga mempertimbangkan risiko negara (country risk) Indonesia sebelum melakukan investasi ke suatu negara tujuan. Nah, risiko negara merupakan suatu cara pengukuran mengenai tingkat ketidakpastian politik dan ekonomi dalam suatu negara yang dapat berdampak pada nilai pinjaman dan investasi di negara itu (Alan C Shapiro, 1998).

Komponen risiko negara meliputi tiga elemen, yakni risiko politik, ekonomi, dan finansial. Masing-masing elemen risiko punya kontribusi 50% untuk risiko politik dan 25% masing-masing untuk risiko ekonomi dan finansial. Dengan bahasa lebih bening, risiko politik memiliki faktor paling tinggi dalam penilaian risiko negara. Tingkat risiko negara meliputi risiko amat rendah, rendah, moderat, tinggi dan amat tinggi itu. Kini Indonesia memiliki risiko negara moderat (moderate country risk).

Padat modal dan padat karya

Pemerintah mau tak mau wajib menurunkan tingkat risiko negara untuk meningkatkan investasi. Selama ini kontribusi investasi terhadap produk domestik bruto (PDB) baru mencapai 31,3%, masih di bawah pengeluaran konsumsi rumah tangga 55,6%. Sudah semestinya, kontribusi investasi lebih tinggi daripada konsumsi rumah tangga.

Kedua, untuk itu, tekad pemerintah membentuk satuan tugas investasi patut diacungi jempol. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 91/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, pemerintah berupaya keras mempercepat dan mempermudah pelayanan berusaha.

Satuan tugas adalah satuan yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online untuk percepatan pelaksanaan perizinan berusaha, termasuk izin bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal. Satuan tugas itu meliputi nasional, kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.

Bahkan Perpres tersebut juga memuat sanksi administratif bagi gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan pelayanan dan atau memberikan perizinan berusaha sesuai ketentuan. Hal itu penting untuk memperlancar pelaksanaan aturan di lapangan. Secara tidak langsung, aturan itu dapat mendukung untuk kembali meningkatkan peringkat kemudahan usaha Indonesia di tahun mendatang.

Ketiga, namun investasi sudah semestinya bukan hanya padat modal, melainkan juga padat karya. Dengan demikian, investasi baik penanaman modal asing maupun investasi domestik, seharusnya juga dapat menyerap ribuan tenaga kerja.

Apa contohnya? Program Sejuta Rumah yang dicanangkan April 2015 merupakan program fenomenal. Mengapa? Karena pembangunan properti dapat mendorong paling tidak 170 bisnis ikutannya untuk ikut bergairah. Sebut saja, bisnis interior, pasir, batu bata, besi, batu kali, cat, keramik, kayu dan listrik.

Ditambah lagi Program Sejuta Rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan uang muka hanya 1% dan suku bunga kredit tetap 5% hingga tenor 20 tahun. Hal itu dapat membantu mendongkrak daya beli masyarakat terutama menengah ke bawah.

Program lain yang patut dipertimbangkan adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) dan pariwisata. Kedua sektor itu juga mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Sayangnya, kini muncul hambatan baru ketika pelaku industri melakukan relokasi ke daerah. Sebagian pelaku usaha merelokasi dari Jabodetabek dengan upah minimum yang lebih tinggi ke Jawa Tengah dengan upah minimum yang lebih rendah. Ada tiga sektor industri demikian yakni tekstil, alas kaki dan plastik.

Ringkas tutur, kenaikan peringkat kemudahan usaha itu merupakan momentum yang cantik bagi pemerintah terlebih Satuan Tugas Investasi untuk menggenjot investasi. Daya juang untuk terus meningkatkan peringkat itu menjadi keharusan.

Alhasil, investasi selain padat modal juga padat karya dapat membantu menekan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 5,33% per kuartal I-2017 turun dari 5,61% per kuartal III-2016.                 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×