kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mana pengawasan OJK?


Rabu, 02 Mei 2018 / 14:33 WIB
Mana pengawasan OJK?


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Tri Adi

Bank Bukopin mendadak merevisi laporan keuangan tahun buku 2016. Yang menjadi persoalan, revisi baru dilakukan saat laporan keuangan tahun 2017 diterbitkan.

Ada dua hal yang mungkin jadi penyebab. Pertama, bisa karena ada perubahan peraturan laporan keuangan. Kedua, perubahan laporan keuangan bisa terjadi karena memang salah satu trik untuk kinerja keuangan menjadi lebih rapi.

Pertanyaannya, kenapa revisi baru muncul di saat menjadi pembanding kinerja 2017? Bukan hanya dari sisi waktu. Laporan keuangan 2016 itu sudah disetujui melalui RUPS. Sudah ada pengesahannya. Bahkan, sudah ada pelepasan tanggung jawab direksi.

Dari situ, sejatinya sudah terlihat good corporate governance (GCG) Bank Bukopin perlu dipertanyakan. Belum lagi revisi yang tak langsung disampaikan ke publik sebagai perusahaan terbuka. Ada lagi soal pengunduran diri beberapa direksi perusahaan.

Saya juga mempertanyakan, kemana Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Laporan keuangan tersebut disampaikan secara kuartalan, tidak langsung periode satu tahun sekaligus.

Ketika laporan keuangan selesai, laporan itu juga tidak langsung disampaikan ke publik, melainkan disimpan di OJK selama dua hari untuk diperiksa. Jadi, dua hari itu bukan hanya celah bagi OJK untuk masuk, tapi memang sudah menjadi kewajiban OJK untuk memeriksa laporan keuangan.

Bukan hanya sebagai perusahaan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, pengawasan terhadap Bank Bukopin juga masuk dalam ranah sektor perbankan. Jadi, seharusnya ada pengawasan berlapis.

Lagi-lagi publik yang dirugikan. Analis melakukan perhitungan rekomendasi berdasarkan kinerja 2016. Publik membeli sahamnya juga berdasarkan perhitungan tersebut. Sekarang, semua mendadak berubah.

Jika laporan keuangan 2016 saja bisa dibatalkan, seharusnya periode 2017 pun bisa. Kalau perlu direksi lama kembali dipanggil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×