kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mencari komisioner KPPU progresif


Rabu, 04 Oktober 2017 / 15:57 WIB
Mencari komisioner KPPU progresif


| Editor: Tri Adi

Tidak lama lagi para komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2012-2017 akan berakhir masa jabatan. KPPU memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal dan menjaga iklim persaingan usaha di dalam negeri. Peran KPPU sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 bertugas untuk mencegah dan mengambil tindakan terhadap perjanjian usaha atau bisnis yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kehadiran KPPU sangat penting dalam menciptakan iklim berusaha dan berinvestasi yang sehat. Apalagi Indonesia sebagai negara berkembang yang infrastruktur ekonominya belum mapan. Maka pemerintah melalui KPPU harus mendorong agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kepastian hukum dalam berbisnis, sehingga semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan dan mendapatkan peluang bisnis dengan baik. Baik itu usaha ultra mikro (UMI), usaha mikro, kecil menengah (UMKM) dan korporasi.

Persaingan usaha yang sehat hanya bisa tercipta apabila terdapat level playing field (area bisnis) yang sama. Yang meliputi, pertama, equal opportunity, yakni semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam berusaha tanpa ada diskriminasi. Kedua, equal accessability, tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk memasuki pasar. Ketiga, equal treatment, semua pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan pemerintah.

Sebagaimana sering didapati pemerintah tidak menerapkan equal treatment dengan berkolusi dengan pelaku usaha tertentu yang dekat dengan pemerintah baik dalam administrasi pengurusan ijin usaha maupun proyek pemerintah. Pengusaha yang dekat dengan pemerintah mendapatkan kemudahan yang berlebihan. Hubungan yang tidak sehat tersebut sangat kurang tepat karena pemerintah dapat  bersikap diskriminatif dalam membuat kebijakan.

Selain itu, saat ini yang menjadi tantangan besar dalam dunia usaha di Indonesia adalah praktik monopoli dan kartel. Yaitu kegiatan ekonomi yang dikuasai segelintir pelaku usaha dan jaringannya. Imbasnya, ekonomi tidak berputar sampai ke level bawah sehingga berdampak pada tingginya ketimpangan ekonomi dan berusaha dan rasio antara si kaya dan si miskin makin lebar, sehingga perekonomian yang berkeadilan yang mendatangkan kesejahteraan bersama sulit tercapai.

Sementara praktik kartel (persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis) sangat berbahaya lantaran bisa  menghambat pertumbuhan ekonomi dengan mematikan usaha sejenis yang tidak tergabung dalam kartel tersebut. Kartel juga bisa merusak mental dan jiwa kewirausahaan.

Pembuktian monopoli dan kartel

Kadang kala kegiatan kartel tidak terlihat dan sangat rapi bahkan sulit untuk dibuktikan secara hukum karena sejatinya praktik kartel tidak merugikan keuangan negara. Tapi yang dirugikan adalah konsumen sehingga implikasi hukumnya kadang tidak mudah dipahami dan dibuktikan.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU diberikan wewenang untuk mengawasi dan menindak praktik kartel dan monopoli. Oleh karena itu, dibutuhkan calon komisioner yang progresif yang tidak hanya paham praktik bisnis dan ekonomi namun juga memahami isu hukum. Ini supaya komisioner KPPU  bisa menghentikan kartel yang bisa merugikan masyarakat. Sekaligus juga bisa menelaah perjanjian bisnis yang punya implikasi kartel dan monopoli.

Sikap hati-hati juga sangat dibutuhkan kepada komisioner KPPU dalam memutuskan suatu perkara.  Apakah terindikasi praktik monopoli atau kartel.  Sebab keputusan yang salah atas hasil analisa akan berdampak kerugian bagi dan keberlangsungan pelaku usaha serta bisa berimplikasi negatif terhadap daya saing pelaku usaha dalam negeri.

Tentunya juga tidak diharapkan KPPU menjadi lembaga yang menghambat laju dunia usaha tetapi KPPU harus terdepan dalam mendorong iklim usaha yang kondusif, transparan sehingga dunia usaha dan industri di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang.

Memang, perdebatan mengenai persaingan usaha dan monopoli hingga saat ini oleh berbagai kalangan juga masih menjadi polemik khususnya pelaku usaha dan akademisi. Terdapat anggapan bahwa monopoli tidak selamanya buruk bagi dunia usaha.


Dalam dunia bisnis dan ilmu ekonomi, monopoli dalam beberapa hal dibutuhkan agar usaha (perusahaan) menjadi lebih efisien dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Sementara perusahaan sendiri ketika sudah mencapai efisien dapat mengalahkan dan mematikan pesaingnya. Oleh karena itu, dibutuhkan keseimbangan antara tujuan profit dan dampaknya dalam persaingan usaha.

Berdasarkan laporan KPPU (2016), ditemukan kegiatan kartel pada bisnis peternakan di mana peternak rakyat dipaksa bertempur dengan perusahaan besar yang menguasai bibit ayam, pakan, obat-obatan dan budidaya raksasa tanpa ada perlindungan. Setelah melalui investigasi di lapangan dan mengumpulkan data serta bukti maka pada 13 Oktober 2016, KPPU memutuskan 12 perusahaan melakukan kartel secara sah dan meyakinkan melanggar UU  No  5/1999  terkait  apkir  dini parent stock (PS) pada September 2015. Sementara tahun lalu,  KPPU menemukan praktik kartel industri sepeda motor skutik, gula, dan proyek tender e-KTP.

Persaingan dalam dunia bisnis sendiri merupakan sebuah keniscayaan sehingga kehadiran pemerintah sangat diharapkan. Ini supaya pasar menjadi lebih efisien dengan memberikan insentif pajak, membangun infrastruktur, dan regulasi yang mendukung. Maka semua pelaku usaha dapat tumbuh karena iklim usaha yang efisien sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Langkah KPPU sendiri patut didukung oleh semua pihak terkait bagaimana tugas berat komisioner KPPU kadang kala mendapatkan tekanan dari para pihak yang terganggu dengan langkah KPPU. Para komisioner KPPU sudah harus siap dan tidak boleh kendor dengan tekanan.

KPPU ke depan harus meningkatkan kemampuan pembuktian praktik monopoli dan kartel dengan meningkatkan keahlian, teknik analisa, teknik penanganan kasus, teknik menangani banding sesuai dengan standar dan metode pembuktian yang relatif sama dengan negara lain. Semoga komisioner terpilih bukan titipan yang dekat dengan pelaku usaha dan kalangan tertentu. Bukankah begitu panitia seleksi (pansel) KPPU?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×