kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Optimisme dan Tantangan Bancasurrance


Selasa, 12 Januari 2021 / 10:39 WIB
Optimisme dan Tantangan Bancasurrance
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Sejak kasus gagal bayar Jiwasraya mencuat, kita sering mendengar istilah bancassurance. Ini merupakan penggabungan bersama suatu produk ataupun pelimpahan risiko yang timbul dari perbankan kepada asuransi dan asuransi dapat mengembangkan produknya melalui jalur distribusi perbankan.

Bancassurance merupakan terobosan bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan nasabah. Hal ini mengingat tingkat penetrasi, densitas dan inklusi menunjukkan industri asuransi di Indonesia belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian nasional.

Kerjasama ini berpotensi saling menguntungkan. Perbankan memperoleh pendapatan sebagai fee based income dan bagi asuransi terciptanya jalur pemasaran dari infrastruktur perbankan.

Bancassurance sendiri pertama kali diperkenalkan di Indonesia tahun 2003. Data INBRA (Investment and Banking Research Agency ) memperkirakan potensi bisnis produk bancassurance bisa mencapai Rp 13,6 triliun. Adapun indikator penetrasi pasar asuransi baru 2% dari 212 juta penduduk Indonesia dan yang sudah memiliki rekening di bank baru 18%. Sedangkan pertumbuhan nilai premi dan pemegang polis masing-masing 23% dan 5%.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan masyarakat pada 110 bank umum per November 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,15% (mom) menjadi Rp 6.701 triliun dari Rp 6.691 triliun pada bulan sebelumnya. Total nilai simpanan ini naik hingga 10,91% dibanding periode yang sama tahun lalu (yoy) yaitu sebesar Rp 6.042 triliun.

Bancassurance sendiri diatur dalam SEOJK Nomor 32 /SEOJK.05/2016 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (Bancassurance).

Sedangkan kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank terdiri dalam tiga bentuk, yaitu pertama, distribution agreement yaitu sistem kerja sama dengan basis perjanjian pemasaran. Bank berfungsi sebagai outlet pemasaran bagi produk asuransi.

Keduastrategic alliance agreement yaitu perjanjian aliansi strategis antara bank dengan perusahaan asuransi, bank dan perusahaan asuransi bekerja sama dalam mengembangkan produk dan saluran pemasaran. Selain itu, perusahaan asuransi dapat menggunakan database nasabah yang ada di bank. Yang ketigajoint venture yaitu perusahaan asuransi dan bank memiliki sebagian kepemilikan saham.

Masalah bancassurance

Meski begitu, dibalik berkah bancassurance juga tetap ada potensi masalah yang muncul. Setidaknya ada empat potensi masalah di bancassurance.

Pertamabancassurance bukan produk simpanan dari bank dan bukan bagian dari program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kedua, risiko hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Bahwa pelanggan harus bebas untuk memilih asuransi jiwa untuk menutup hipotek mereka. Bank harus menawarkan kepada nasabah hipotek asuransi setidaknya dari tiga perusahaan asuransi sebagaimana diatur oleh SE Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.

Adanya celah hukum lain , bahkan berpotensi moral hazard, dimana investasi ditempatkan di grup atau afiliasi perusahaan asuransi . Ketika grup atau afiliasinya terdampak maka mempengaruhi kinerja PAYDI ( Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi ) . Memang nasabah yang memilih profil risiko dengan menentukan produk investasi, tetapi underlying investasi tetap di bawah kendali perusahaan asuransi

Ketiga, untuk menjadi mitra banccassurance, beberapa bank mensyaratkan licence fee yang bersifat biaya tetap dibayar dimuka. Praktik licence fee harus dilihat dalam kaitan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Perusahaan asuransi dilarang untuk menawarkan atau memberikan sesuatu langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain untuk mempengaruhi pengambilan keputusan terkait transaksi asuransi. Diatur juga dalam SE Bank Indonesia bahwa bank wajib memantau, menganalisa, mengevaluasi kinerja dan reputasi perusahaan asuransi mitra bank secara berkala paling lama sekali dalam 1 tahun, atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi kinerja dan atau reputasi perusahaan asuransi mitra yang diketahui melalui berbagai sumber informasi dan bank dilarang bekerja sama bidang asuransi atas perusahaan asuransi yang merugi.

Rencana bisnis yang dibuat bank untuk mendukung rencana aksi bancassurance juga tidak selalu sesuai dengan kriteria underwriting yang ditetapkan perusahaan asuransi. Margin bunga bersih hasil investasi dana nasabah harus memberikan surplus yang berkelanjutan setelah dikurangi biaya distribusi dan biaya akuisisi kanal bancassurance.

Keempat, permasalahan pada saat pemutusan kerja sama pemasaran. Bancassurance acap kali mengalami persoalan kualitas kolektibilitas premi, rekonsiliasi tagihan piutang premi, serta pengembalian premi dan komisi pada saat terjadi pemutusan kontrak kerjasama bila tidak cukup dibentuk cadangan. Produk bancassurance yang umumnya berjangka pendek kerap tidak sesuai dengan horizon investasi yang umumnya berjangka panjang hingga menyebabkan mismatch yang menggerus solvabilitas.

Berdasarkan statistik industri asuransi, pemasarannya mengalami penurunan cukup signifikan pada 2020. Pada kuartal III/2020, premi bancassurance dari jalur konvensional turun minus 19,3% (yoy). Kondisi ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang membatasi tatap muka. OJK sebagai pengawas tertinggi bahkan mengumumkan akan melakukan pembatasan meski belum menyampaikan detail pengaturan pembatasan yang akan dilakukan.

Namun dengan optimisme tibanya vaksin Covid-19 di 2021 maka pertumbuhan bancassurance diharapkan kembali pulih. Untuk itu, perusahaan perlu mengembangkan sejumlah strategi terintegrasi untuk meningkatkan layanan bancassurance, mulai dari penjualan di kantor cabang, digital, hingga telemarketing. Lewat sinergi bank dan perusahaan asuransi untuk bisa mengoptimalisasi data nasabah.

Penulis : Irvan Rahardjo dan Azuarini Diah

Arbiter BANI dan Ketua Komisi Bidang Komunikasi Kupasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×