kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas jangan lengah


Kamis, 08 Februari 2018 / 13:42 WIB
Otoritas jangan lengah


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Tri Adi

Otoritas pasar modal perlu mencermati kasus-kasus seperti urungnya rencana PADI mengakuisisi Bank Muamalat. Sentimen wacana akuisisi sempat mendorong harga saham PADI naik tinggi. Kalau ada kasus lain seperti ini, bisa jadi muncul praktik insider trading.

Tindakan tegas dan kecermatan otoritas terkait dibutuhkan untuk meminimalkan praktik dugaan insider trading di pasar modal. Saya belum pernah mendengar di Indonesia ada kasus insider trading yang dipidanakan. Padahal ini perlu.

Tujuannya bukan hanya untuk menjatuhkan hukuman atas peristiwa yang sudah terjadi. Pidana pelaku insider trading juga merupakan salah satu tindakan pencegahan ke depan, supaya hal serupa tidak terjadi.

Satu hal yang juga menjadi catatan, selama ini, otoritas dan pihak terkait lainnya terkesan hanya melakukan tindakan penanggulangan setelah suatu peristiwa terjadi, bukan pencegahan. Padahal, hukuman yang tegas bisa memberikan efek jera, terutama bagi pelaku insider trading.

Memang, mereka yang memiliki niat jahat biasanya punya trik yang lebih maju daripada para penegak hukum. Tapi, jika ada hukuman yang memberikan efek jera maksimal, insider trading akan bisa dihindari. Kepercayaan investor kepada para regulator juga akan meningkat. Setidaknya, investor melihat adanya tindakan nyata dari otoritas dan para regulator.

Karena kasihan bila banyak investor yang bertransaksi memanfaatkan isu, tapi malah kecele. Memang kewaspadaan dari pribadi investor tetap dibutuhkan. Apalagi pasar modal Indonesia terus berkembang dan kian kompleks.

Artinya, peraturan yang tegas, bahkan hingga mengatur secara spesifik soal hukuman untuk pelaku insider trading, saat ini sudah sangat penting.

Tentunya, penyusunan aturan perlu melibatkan banyak pihak. Bukan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi juga mulai dari pelaku pasar. Sebab, para pelaku pasarlah yang tahu secara riil kondisi dan trik-trik bertransaksi di pasar modal di dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×