kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak penulis dan nasib literasi


Selasa, 12 September 2017 / 13:19 WIB
Pajak penulis dan nasib literasi


| Editor: Tri Adi

Beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh publikasi penulis Tere Liye yang memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia mulai 31 Juli 2017. Tere melakukan ini sebagai kritik atas anggapan ketidakadilan pajak terhadap profesi penulis. Pajak penulis digambarkan jauh melebihi profesi lain, seperti dokter, arsitek, artis, hingga pengusaha.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) tidak menampik keluhan dan curhat Tere Liye. Perhitungan yang dikemukakan Tere juga tidak dibantah. Prinsip yang dikemukakan Ditjen Pajak bahwa semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengenaan pajak menjunjung tinggi asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan. Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Hestu, 2017).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (pekerja seni) besarnya pajak penulis adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit.

Sesuai regulasi wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Ditjen Pajak memberi tanggapan atas kritik Tere dengan menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia.

Apresiasi patut diberikan kepada pemerintah yang terus berupaya dan berkomitmen dalam penuntasan penduduk buta aksara. Hingga tahun 2016, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) , penduduk Indonesia yang telah melek huruf mencapai 97,93%.

Meski begitu masih ada angka buta aksara di usia 15 tahun-59 tahun di Indonesia  yang ada di 11 provinsi. Yang terbesar adalah Papua  (28,75%), Nusa Tenggara Barat (7,91%), Nusa Tenggara Timur (5,15%) hingga Jawa Tengah yang masih ada penduduk yang buta aksara yang sebesar 2,2% dari total penduduk.

Melihat masih adanya buta aksara di negeri ini, pemerintah mesti memberikan dukungan fasilitas, regulasi, dan intensifikasi terhadap profesi penulis. Bila belum optimal melahirkan penulis, justru pemerintah memberikan apresiasi terhadap penulis yang ada. Apalagi penulis sebagian besar melakukan regenerasi secara mandiri. Dilema yang dihadapi penulis sebagian besar terkait ekonomi.

Sangat jarang dijumpai seorang memiliki profesi tunggal sebagai penulis. Mengingat kecilnya jaminan insentif lewat honorarium maupun royalti. Keberpihakan ekonomi terbesar masih berada di sektor industri.

Swasta juga pegang peran

Tak heran bila pajak yang besar semakin memberatkan penulis. Sedangkan kebutuhan penulis guna meningkatkan kemampuan dan update informasi membutuhkan biaya tidak sedikit, misalnya membeli buku, berlangganan internet, koran dan lainnya.

Bila pemerintah terus mendorong keberadaan taman baca dan perpustakaan hingga ke level desa, seharusnya hal serupa juga dilakukan untuk mendorong eksistensi penulis ke pelosok.

Maka regulasi perpajakan khususnya bagi penulis penting dievaluasi. Sinergi lintas pihak dengan penulis juga mesti dioptimalkan dalam rangka menjamin keberlangsungan literasi kebangsaan.

Sebab dengan kemampuan literasi yang makin baik di masyarakat membuat program pembangunan yang direncanakan pemerintah semakin baik. Lantaran masyarakat jadi lebih paham, kritis dan berdaya dalam menjalankan program pemerintah.

Sektor swasta atau industri juga mesti menghargai keberadaan penulis secara ekonomi. Tantangan  dan kompetisi memang semakin ketat, namun tidak bisa menjadi dasar menelantarkan penulis.  Kalangan industri juga diharapkan bisa membayar honorarium atau royalti secara rutin dan lancar.  

Di tengah tren media digital, swasta dituntut bisa mengoptimalkan kondisi tersebut. Penulis juga harus mengikuti dinamika itu dengan memaksimalkan media online, blog  dan yang lain. Komitmen Tere Liye untuk terus menulis bisa jadi teladan. Ekonomi memang penting namun tugas literasi jauh lebih mulia.               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×