kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlu kejelasan pajak


Rabu, 11 Oktober 2017 / 14:27 WIB
Perlu kejelasan pajak


Reporter: Agatha Claudia Pascal | Editor: Tri Adi

Mengenai aturan wajib pajak bagi e-commerce, yang pertama tentunya kita perlu tahu dulu pajak apa yang akan diterapkan kepada e-commerce. Selama ini Direktur Jenderal Pajak masih menutup informasi rapat-rapat. Jadi kita perlu tahu dulu, kira-kira pajak apa yang akan dikenakan, berapa nominal. Itu efeknya berpengaruh.

Kedua, sebelumnya menurut analisis kami sebagai pemain dan juga statement Ditjen Pajak di beberapa media, bahwa melalui pajak yang diminta, kami  menjadi Wajib Pungut (Wapu) untuk wajib modal yang di marketplace. Sedangkan pajak penjual untuk seller-seller itu adalah kewajiban pajak pribadi.

Kemungkinan Ditjen Pajak melihat hal tersebut sebagai sebuah potensi. Padahal kita tahu, bisnis model e-commerce itu tidak hanya pada marketplace. Bagaimana penjual yang berjualan di platform lain? Mungkin contoh seperti  media sosial dan lain-lain? Bagaimana unsur perpajakan di dalamnya?

Saya rasa, apapun peraturan yang akan dikeluarkan, jika itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kalau kami diajak berdiskusi, akan lebih baik. Sehingga jangan nanti ketika sudah dikeluarkan, ternyata tidak applicable.

Sepanjang e-commerce sudah berbadan hukum di Indonesia, pastilah mereka membayarkan pajak sesuai  dengan ketentuan yang berlaku. Masalahnya sekarang itu bisnis model e-commerce sangat dinamis. Nah, apakah pajak itu dapat mengkaver semua bisnis model itu?

Sebenarnya kita mengikuti peraturan pajak yang berlaku dan di term and condition marketplace juga ada. Kewajiban pajak adalah kewajiban penjual dan harap dilaporkan di akhir tahun, kita sudah mengimbau. Ada baiknya kita juga tetap mengedukasi terlebih dahulu. Jadi mereka tertib dari awal

Kita lihat dari level playing of field, bahwa peraturan pajak yang nanti dikeluarkan harus mampu mengenai semua bisnis model. Tidak hanya menyasar kepada salah satu bisnis model tertentu.               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×