kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Quo Vadis Penanaman Modal


Senin, 15 Maret 2021 / 12:47 WIB
Quo Vadis Penanaman Modal
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Awal Februari 2021, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, baru berjalan beberapa tempo, Perpres No 10/2021 ini justru mendapat kecaman karena dinilai membuka keran investasi minuman beralkohol di Indonesia.

Pemerintah pun buru-buru mengoreksi hal ini. Pertimbangan alim-ulama menjadi justifikasi untuk mencabut regulasi di bidang alkohol. Namun, apakah persoalan berhenti sampai di situ? Apakah tak ada persoalan yang tersisa dari Perpres No 10/2021 ini?

Polemik Perpres No 10/2021 ini sebetulnya mengukuhkan persoalan interaksi antara pemerintah dan agama yang masih belum selesai. Pada akhirnya, muaranya adalah pada persoalan keadilan, kepastian hukum dan tantangan tentang bagaimana menghadirkan sistem yang inklusif.

Ironi ini ditunjukkan dengan aturan yang tercabut dan aturan yang masih tertinggal di dalam Perpres 10/2021. Pertama, dalam konteks aturan yang tercabut. Alasan pencabutan investasi minuman alkohol yang dianggap sebagai barang haram lebih karena berdasarkan pandangan agama tertentu sehingga tersingkir dari regulasi.

Di satu sisi, sikap pemerintah yang responsif dalam menyikapi masukan dari berbagai kalangan merupakan sebuah sikap terpuji. Namun, hal ini sekaligus juga membuka pertanyaan tentang landasan dan riset yang dilakukan pemerintah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan.

Seharusnya, jika pemerintah secara teliti mengkaji segenap kemungkinan yang ada dan dampak dari regulasi diukur dengan resistensi masyarakat, regulasi yang layu sebelum berkembang seperti dalam soal minuman beralkohol ini tidak perlu muncul.

Sikap kehati-hatian ini merupakan hal yang mutlak agar asas kepastian hukum dapat ditegakkan. Bisa dibayangkan jika hal ini terjadi dalam konteks yang lain. Ketika investor sudah hendak menanamkan modal, mencari pendanaan, dan telah membangun fasilitas produksi di Indonesia tiba-tiba regulasi dicabut karena hitungan primbon berkata jenis usaha itu tidak cocok di Indonesia. Hal seperti ini, jika dibiasakan akan menempatkan Indonesia dalam risk factor yang besar sebagai tujuan berinvestasi.

Max Weber menyimpulkan bahwa rational legal system adalah salah satu faktor yang dimiliki oleh negara yang melakukan industrialisasi. Dan, dalam pengertian Douglas North (2001), hal ini dilihat sebagai problem institusional dalam sebuah negara, dimana ia memandang bahwa apa yang memisahkan negara kaya dan negara miskin adalah kualitas dari institusinya yang dimaknai sebagai the rules of the game for economic activity and their enforcement characteristics.

Maka, regulasi walaupun bukan kitab suci, harus dilihat sebagai suatu teks yang sakral. Sakral dalam pengertian ia memiliki dampak yang besar dalam mempengaruhi hidup mati orang, atau dalam konteks ini hidup mati investasi. Oleh Karl Meessen (2009) kita diingatkan bahwa hukum bisnis itu juga suatu barang ekonomi, yang merupakan sebuah benda publik yang ditawarkan dengan harapan adanya manfaat sekunder yang didapat dengan dipilihnya suatu negara sebagai lokasi berusaha.

Kedua, dalam konteks aturan yang dipertahankan. Dalam lampiran III, aktivitas usaha di bidang biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus hanya untuk modal dalam negeri 100% dan beragama Islam tidak bergeming.

Pertanyaannya, apakah keberadaan agama tertentu akan menjamin tercapainya tujuan penanaman modal? Kita punya pengalaman dengan kasus First Travel yang ternyata membuktikan preferensi ketuhanan tidak ada hubungannya dengan bagaimana keberhasilan seseorang dalam menjalankan usaha.

Apa yang dicontohkan oleh Pemerintah dalam Perpres No 10/2021 ini merupakan sebuah pengkhianatan atas asas dan tujuan penanaman modal. Dari berbagai asas yang terkandung dalam Pasal 3 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), paling tidak terdapat dua asas yang tercederai, yaitu adalah asas kepastian hukum dan asas kebersamaan.

Dalam penjelasan UU Penanaman Modal, asas kepastian hukum dimaknai dengan meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. Sementara, dalam asas kebersamaan, terkandung prinsip yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, yang dalam hal ini tidak membeda-bedakan suku, agama, ataupun ras.

Hal-hal ini menunjukkan bahwa kita masih bersikap mendua tentang soal investasi. Investasi tidak dilihat untuk mencapai tujuan besar, tapi justru dibebani dengan persoalan-persoalan periferal diskriminatif seputar moralitas sempit dan politik identitas.

Pecunia non olet

Dalam soal penanaman modal, pemerintah seharusnya memiliki sikap yang lebih dinamis. Penanaman modal harusnya dilihat sebagai cara dan alat yang dapat dimanfaatkan semua, baik bertuhan, tidak bertuhan, atau yang bahkan tidak jelas pengertian ketuhanannya. Sudah tidak saatnya lagi membeda-bedakan darimana uang berasal. Asalkan dapat membangun Indonesia, mengapa harus ditolak?

Selain itu, ketakutan-ketakutan bahwa pelaku usaha lokal tidak akan mendapat tempat jika asing diberikan kemudahan adalah pola pikir minderwardig. Aksi afirmatif dan sikap anti asing akan selalu gagal karena tidak mendidik orang untuk melihat ke dalam dirinya, namun selalu mencari dan menyalahkan faktor eksternal sebagai penyebab persoalan. Pada gilirannya, manusia Indonesia tidak akan pernah terdidik untuk bersikap adil, ksatria, dan bertanggung jawab atas pilihan hidupnya.

Kita perlu belajar dari Kaisar Vespasian dari Imperium Romawi. Demi mengisi pundi-pundi kekaisaran, ia memajaki air seni. Pajak air kencing itu, vectigal urinae, mengenalkan kita pada ungkapan pecunia non olet, emas yang berasal dari pajak kencing tidak mesti berbau pesing.

Ungkapan tersebut menyiratkan gagasan bahwa uang tidak tercemar dengan persoalan dari mana ia berasal, dari WC umum sekalipun. Uang tidak berbau, mungkin bisa ditambahkan dengan uang tidak beragama dan tidak mengenal batas negara. Uang hanya sekadar modal yang digunakan untuk mencapai tujuan, termasuk dalam kita berbangsa serta bernegara.

Kebijakan penanaman modal kita seharusnya mulai mengarah ke sana. Sudah bukan saatnya kita bersikap hipokrit soal investasi. Arah kebijakan investasi kita harus mampu menuju sistem yang rasional, inklusif, dan egaliter.

Penulis : Michael H Hadylaya

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×