kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Registrasi adalah awal ekonomi digital


Senin, 19 Maret 2018 / 16:10 WIB
Registrasi adalah awal ekonomi digital


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Mesti Sinaga

Proses awal pendaftaran nomor seluler sudah berakhir pada 28 Februari lalu dan berjalan lancar. Masyarakat yang belum mendaftar masih punya kesempatan hingga 1 Mei 2018 nanti, sebelum ada pemblokiran nomor seluler secara total. Hanya, tetap ada kekhawatiran soal penyalahgunaan data dan kejahatan melalui layanan pesan singkat (SMS) seperti mama minta pulsa. 

Tahap pertama proses registrasi ulang nomor prabayar seluler berakhir 28 Februari lalu. Hasilnya, ada 305 juta lebih nomor yang didaftar ulang dan tervalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Proses pemblokiran pun mulai berjalan bertahap hingga mencapai masa pembekuan total pada 1 Mei 2018 nanti. Tapi, masyarakat yang belum juga registrasi ulang masih bisa mendaftarkan nomor kartu SIM mereka sampai batas waktu tahap terakhir selesai.

Tapi, tak sedikit yang cemas, NIK dan KK mereka digunakan oleh orang lain untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM. Kekhawatiran yang lain adalah, praktik penipuan lewat SMS tetap saja marak terjadi.

Bagaimana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab semua kekhawatiran tersebut? Apa rencana mereka setelah registrasi ulang berakhir? Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M. Ramli menjelaskannya kepada wartawan KONTAN Lamgiat Siringoringo.  Berikut nukilannya:

KONTAN: Hingga batas akhir 28 Februari lalu, berapa banyak yang melakukan registrasi ulang nomor seluler?
RAMLI:
Di akhir masa registrasi ulang periode pertama pada 28 Februari, jumlah pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi ada 305.782.219 pelanggan.

KONTAN: Apakah jumlah ini masih akan bertambah?
RAMLI:
: Iya. Mulai 1 Maret, berlaku pemblokiran panggilan keluar atawa outgoing voice dan layanan pesan singkat atau SMS bagi yang belum mendaftar. Tapi, di periode ini, mereka masih bisa melakukan registrasi usang.

Kalau sampai 1 April masih belum registrasi, maka panggilan masuk atau incoming call dan SMS ditutup. Namun, di masa ini, juga masih bisa registrasi ulang. Jika hingga 1 Mei tidak juga mendaftar ulang, semua layanan diblokir total termasuk paket data internet.

KONTAN: Batas akhir 1 Mei itu pasti tidak akan mundur lagi sekalipun masih banyak yang belum mendaftar?
RAMLI:
Iya. Registrasi ulang, kan, sudah bertahap dan kami sosialisasikan. Waktu yang kami berikan sudah cukup.

KONTAN: Jika masih ada yang belum registrasi ulang, apakah pintu pendaftaran benar-benar sudah ditutup?
RAMLI:
Tidak ada jaminan nomor seluler itu bisa digunakan lagi. Kalau operator ternyata belum menghapus dan masih bisa diurus, mungkin saja mereka bisa memberikannya. Nomor di operator, kan, cepat sekali pergerakannya.

KONTAN: Tapi, hingga periode awal daftar ulang berakhir, masih banyak yang sulit melakukan registrasi?
RAMLI:
Mungkin, per 28 Februari kemarin bisa saja sibuk lantaran banyak orang yang baru melakukan registrasi ulang pada hari ini. Tetapi, perkembangan yang sekarang ada menunjukkan, lebih banyak yang mudah masuk dan teregistrasi dibanding yang susah.

Dan, kalau pun memang masyarakat tetap saja susah melakukan registrasi ulang, maka ada dua cara. Pertama, masyarakat harus memperbaiki NIK dan KK ke Dukcapil. Kedua, bisa datang ke gerai, operator pasti akan membantu.

KONTAN: Apakah mungkin, saat proses pendaftaran ada yang menggunakan NIK atau KK yang tidak sesuai?
RAMLI:
Kami bisa mendeteksi kecurangan-kecurangan seperti ini. NIK yang dipakai untuk banyak orang akan terlihat. Jika, menemukan kecurangan ini, kami masih akan memberikan waktu hingga 1 Mei untuk melakukan registrasi ulang sesuai dengan NIK dan KK asli.

KONTAN: Bagaimana mendeteksi kecurangan itu?
RAMLI:
Kami minta operator untuk mendeteksi itu. Sebab, yang berhak menutup nomor itu, kan, ada di operator.

KONTAN: Apakah sistem operator betul-betul bisa mendeteksi praktik tersebut?
RAMLI:
Operator bisa melihat kejanggalan-kejanggalan melalui sistem yang ada di mereka. Misalnya, ada penggunaan NIK yang tidak wajar. Mereka bisa langsung memblokir nomor tersebut. Operator juga bisa tahu, mereka, kan, ada data yang sudah teregistrasi.

KONTAN: Apakah masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri NIK-nya ada yang menggunakan atau tidak?
RAMLI:
Kami sudah mengantisipasi, dengan meminta operator untuk menyediakan fitur cek NIK. Ini untuk mengantisipasi, jika ada orang yang khawatir NIK-nya dipakai oleh orang lain. Masing-masing operator punya fitur tersebut.

Ada yang bisa cek lewat SMS, ada yang melalui website masing-masing operator. Dari situ sebenarnya sudah kelihatan, kalau NIK masyarakat sudah didaftarkan ke nomor mana saja. Masyarakat bisa datang ke gerai operator bila ada kejanggalan. Ini semua sudah jalan, untuk melindungi masyarakat.

KONTAN: Kalau sistem di Dukcapil bisa mendeteksi kecurangan seperti itu?
RAMLI:
Sistem di Dukcapil, kalau memakai nomor KK yang sudah berubah, maka langsung ditolak. Artinya, sistem Dukcapil sebenarnya sudah bagus. Apalagi, kalau bicara yang sudah sukses mendaftar, itu berarti sudah tervalidasi. Sistem Dukcapil sudah bagus.

Tapi, yang tidak sukses di percobaan registrasi ulang pertama, kan, ada juga. Percobaan pertama gagal. Percobaan kedua juga gagal. Baru yang ketiga berhasil. Nah, percobaan yang gagal ini juga tercatat.

Dengan sudah masuk pelanggan hingga lebih dari 305 juta nomor, artinya sistem Dukcapil bagus. Soalnya, nomor-nomor itu enggak akan muncul atau berhasil teregistrasi jika tidak tervalidasi dengan bagus.

KONTAN: Kalau, misalnya, ada oknum pegawai operator yang membocorkan data?
RAMLI:
Operator punya data pelanggan secara elektronik sampai detail. Kapan orang menelepon, bahkan posisi konsumen di mana. Pergerakan konsumen bisa dipetakan.

Tapi, data lainnya, contoh, pelanggan punya anggota keluarga berapa, itu tidak ada di operator. Data-data itu ada di Dukcapil. Sebenarnya, ada lembaga yang memiliki data yang lebih lengkap. Sebut saja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kalau proses pendaftaran ulang ke operator seluler, kan, sebatas nomor NIK dan KK. Jadi, ketakutan bahwa akan ada pegawai operator yang membocorkan data-data itu tidak relevan. Untuk data yang lebih lengkap, juga ada di bank, saat mau mengajukan kredit.

KONTAN: Ada kekhawatiran juga melihat praktik jual beli data yang masih marak. Apakah ada jaminan, nomor yang didaftarkan ulang oleh masyarakat tidak akan bocor atau malah diperjualbelikan?
RAMLI:
Sebenarnya dari sisi bisnis, para operator sudah terverfikasi ISO 27001 yang mewajibkan tidak boleh membocorkan data konsumen mereka. Lalu, saat yang sama ada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), yang juga melarang menyebarkan semua data-data ini.

Kalau ditanya, ada tidak dasar hukumnya? Ada. Kalau ditanya, ada jaminan NIK dan KK  tidak bocor? Ini bukan ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informasi. Tapi, ranahnya UU Adminduk di bawah Kementerian Dalam Negeri. Dan, ini sudah jelas, ada ancaman pidananya bagi yang membocorkan data-data itu.

Hanya yang perlu dipahami masyarakat, kekhawatiran berlebihan juga harus pada tempatnya. Karena, permintaan data NIK dan KK bukan kali ini saja. Kalau datang ke hotel, juga diminta KTP. Saat mau masuk ke stasiun keretaapi, juga diminta menunjukkan KTP. Kredit sepeda motor juga kasih KTP.  

KONTAN: Untuk kejahatan penipuan melalui SMS seperti mama minta pulsa juga spam, apakah bisa tidak terjadi lagi setelah registrasi ulang?
RAMLI:
Ini jadi target, praktik seperti itu akan terus berkurang hingga nantinya hilang. Sebab, dengan nomor tidak teregistrasi, maka tidak ada ketakutan untuk melakukan penipuan.

Tapi, ketika mereka melakukan penipuan dan nomor itu sudah terdaftar, minimal bisa ada ketakutan. Cuma, yang namanya orang jahat, banyak cara untuk melakukan kejahatan.

KONTAN: Artinya, praktik SMS penipuan masih bisa terjadi, sekalipun sudah melakukan registrasi ulang?
RAMLI:
Yang kami lakukan tidak sampai menindak langsung penjahat. Tapi, jika penegak hukum melakukan pelacakan, mereka akan sangat mudah untuk melacak, siapa pemilik nomor yang melakukan penipuan.

Kalaupun setelah dilacak, ternyata bodong, itu akan berjalan terus dan bakal diusut terus. Itu akan lebih mudah dan membantu aparat penegak hukum.

KONTAN: Selanjutnya, apa yang akan dikerjakan Kominfo setelah proses pendaftaran ulang berjalan sukses?
RAMLI:
Proses ini memang untuk melindungi masyarakat, lalu akan ada juga iklim yang lebih bagus di operator. Kami berpikir, untuk selanjutnya, di tahap tertentu, misalnya, pada 2020 mendatang yang melakukan transaksi manual akan lebih sedikit.

Dulu, saat orang bicara bayar listrik, antreannya luar biasa panjang. Sekarang, kan sudah tidak ada lagi.

Nanti semakin ke sini, handphone yang kita pegang bukan lagi sekadar alat komunikasi, juga bisa menjadi alat transaksi. Pendaftaran ulang nomor kartu SIM jadi awal bahwa HP kelak menjadi alat untuk mengembangkan ekonomi digital Indonesia. Berikutnya., ini akan berdampak membangun bisnis seluler yang makin sehat.

Sekarang, orang pakai kartu terus buang dan seterusnya bisa semakin besar. Hitung-hitungannya, biaya untuk membeli kartu baru bisa sampai Rp 2 triliun per tahun. Kalau itu bisa dihemat, kan, industrinya bisa semakin sehat. Tapi di sisi lain, nomor pun bisa semakin hemat. Karena sebenarnya, nomor ini harus kita hemat juga.

Dulu, nomor-nomor itu pendek, cuma 10 angka. Sekarang, bisa berapa lagi nambah angkanya lantaran orang sekali pakai buang. Ini tidak sehat. Jadi, disamping keamanan dan kenyamanan, bisnis seluler semakin sehat.

Dan yang selanjutnya akan kami lakukan adalah menguatkan ekonomi digital. Proses pendaftaran SIM card menjadi awal untuk menuju ekonomi digital Indonesia.      

Biodata Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika

Riwayat pendidikan:

■ Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
■ Pascasarjana Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung
■ Program Doktor Studi Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung

Riwayat pekerjaan:

■ Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
■ Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia
■ Staf Pengajar Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung
■ Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
■ Anggota  Tim  Promotor  Program  Doktor  Program  Pascasarjana  Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, dan Universitas Airlangga
■ Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
■ Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika    
■  Plt Direktur  Jenderal  Peraturan  Perundang-Undangan Kemkumham  
■ Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemkumham
■ Direktur  Jenderal  Hak  Kekayaan  Intelektual  Kemkumham  
■     Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo

** Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Tabloid KONTAN edisi 5-11 Maret 2018 . Selengkapnya silakan klik link berikut: "Registrasi Adalah
Awal Ekonomi Digital"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×