kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko pinjaman


Senin, 23 Juli 2018 / 14:47 WIB
Risiko pinjaman


Reporter: Bagus Marsudi | Editor: Tri Adi

Meski tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa mengeluarkan izin ke 160 perusahaan teknologi finansial (tekfin), khususnya yang bergerak di bisnis peer to peer lending (P2P), tampaknya untuk mencapai target itu tidaklah mudah. Sampai Juni 2018, baru 64 perusahaan dapat izin sejak perizinan pertama di Juli 2017. Jika dirinci, izin yang keluar tahun ini baru 35 perusahaan. Sisanya (29 izin) keluar di tahun 2017.

Padahal, sebenarnya tidak sedikit perusahaan tekfin yang mengantre untuk mendaftar dan memperoleh izin dari OJK. Setidaknya, saat ini ada sekitar 70 perusahaan yang sedang mengurus pendaftaran. Sebagian perusahaan yang harus melengkapi persyaratan lantaran dokumennya tidak lengkap dan belum memenuhi syarat layanan yang telah ditentukan OJK sebelumnya.

Sayangnya, sudah terdaftar dan mendapatkan izin ternyata tidak otomatis membuat perusahaan tekfin beroperasi dengan tenang. Terbaru, RupiahPlus yang sudah mendapat izin sejak Februari 2018, kini operasionalnya ditunda selama tiga bulan lantaran problem pengawasan internal terhadap penagihan ke debiturnya. Meski telah memiliki standar penagihan, tetapi ada pelanggaran dengan penggunaan pihak ketiga (debt collector) dalam penagihan.

Bukan rahasia lagi, praktik penggunaan pihak ketiga dalam penagihan sudah jamak dilakukan perusahaan pembiayaan, termasuk tekfin. Urusan penagihan (collecting) adalah bagian yang merepotkan ketika perusahaan mengejar target penyaluran pembiayaan (marketing). Cicilan atau angsuran yang macet atau tersendat juga bagian dari risiko mengejar target pembiayaan.

Problemnya, seringkali untuk mengejar target penagihan (pengembalian dana), pihak ketiga juga memakai pelbagai cara, termasuk yang paling kasar. Menelepon dan mengirim pesan untuk penagihan itu sangat biasa. Tapi, jika semua kontak yang terkait debitur (relasi, keluarga, teman kantor) juga dikejar-kejar, semakin banyak yang tak nyaman. Apalagi jika kontak debitur dimasukkan dalam grup para debitur bermasalah, lalu setiap saat ditagih secara kasar, ini sudah masuk kategori cyber bullying.

Pelanggaran paling keras praktik ini adalah penyebaran data debitur. Karena itu, dalam aturan terbaru yang sedang digodok, OJK menegaskan bahwa risiko pinjam-meminjam ditanggung penerima dan pemberi pinjaman, bukan pihak lain. Setiap bisnis selalu ada risiko. Tapi, tidak adil jika beban risikonya ditanggung hanya oleh satu pihak.•

Bagus Marsudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×