kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selalu tanpa ada sosialisasi


Jumat, 22 September 2017 / 15:17 WIB
Selalu tanpa ada sosialisasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tri Adi

Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2017 terbit sebagai tindak lanjut dari amnesti pajak. Peraturan ini menjadi kesempatan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

Lahirnya beleid ini dimungkinkan karena adanya mandat dari Undang-Undang (UU) Amnesti Pajak. Namun, sayangnya Ditjen Pajak selalu membuat aturan tanpa ada sosialisasi kepada para wajib pajak. Dalam artian pendekatan kepada masyarakat dilakukan lewat aturan, terkesan menakut-nakuti.

Saya berharap, Ditjen Pajak lewat beleid anyar ini dapat memberitahu masyarakat luas dengan bahasa dan contoh yang sederhana. Tujuannya agar masyarakat menjadi teredukasi tentang pentingnya membayar pajak.

Apalagi, saat ini banyak informasi yang tersebar luas di media sosial yang dilebih-lebihkan pemberitaannya. Akibatnya, wajib pajak justru enggan melaksanakan kewajibannya.

Bagi saya, secara keseluruhan apa yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini memang sudah tepat. Namun, Ditjen Pajak mestinya tahu tentang satu  hal yang diinginkan oleh para wajib pajak, yakni membayar pajak terutangnya dengan cara menyicil.

Saya melihat langkah menyicil dapat meringankan kewajiban tanpa harus menghapus komitmen para wajib pajak. Hal tersebut sebetulnya sangat mungkin dilakukan Ditjen Pajak. Namun, dengan target penerimaan pajak sekitar Rp 3 triliun per hari, langkah ini menjadi hal yang sulit diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×