kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistemik


Senin, 07 Mei 2018 / 11:09 WIB
Sistemik


| Editor: Tri Adi

Sebagai bagian dari akuntabilitas dan upaya untuk menenangkan publik, Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau (KKSK) mengumumkan hasil pengujian mereka terhadap beberapa indikator di pasar finansial maupun ekonomi. Hasilnya, KKSK menyimpulkan, sistem keuangan masih stabil dan akan mendukung pertumbuhan ekonomi tahun ini. Tentu, ini kabar yang menghibur di tengah gelojak pasar modal dan nilai tukar rupiah.

Masih berkaitan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengumumkan adanya pertambahan jumlah bank yang masuk ke dalam kelompok bank sistemik menjadi 15 bank. Angka ini bertambah empat bank dibandingkan enam bulan lalu.

Mendengar kombinasi kata bank berisiko sistemik dan bertambah banyak, sebagian orang lantas menjadi khawatir. Bahkan, mungkin, ada yang mengartikan bahwa industri perbankan kita memburuk. Padahal, anggapan itu tak tepat.

Agar tak salah memberikan penilaian, ada baiknya kita paham dahulu konsep bank sistemik tersebut. Mengacu pada UU No. 9 Tahun 2016, bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan. Melihat definisi itu, dengan logika yang lurus, pertambahan jumlah bank sistemik justru merupakan kabar baik. Data itu berarti jumlah bank bermodal dan beraset jumbo meningkat. Di luar itu, konektivitas dan interkoneksi perbankan makin erat. Produk dan layanan perbankan juga berkembang. Bisa juga diartikan, tingkat confidence bankir meningkat sehingga mereka meningkatkan eksposur di pasar modal.

Memang, dari sudut padang yang lain, penambahan jumlah bank sistemik juga bisa berarti ada peningkatan risiko di industri perbankan. Minimal, kini, sumber potensi gejolak di industri perbankan bertambah empat bank. Selain 11 bank yang sebelumnya sudah masuk daftar, jika terjadi hal buruk di empat bank itu, efeknya bisa menyebar ke seluruh industri perbankan.

Tentu saja, seiring bertambahnya jumlah bank-bank sistemik yang kudu dipelototi secara khusus, tugas pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional juga bertambah berat. Demi memitigasi risiko, para bankir di bank-bank sistemik dituntut memastikan bahwa mereka telah mempraktikan prudential banking tanpa pengecualian secuil pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×