kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tekanan dua pihak


Selasa, 17 Oktober 2017 / 11:20 WIB
Tekanan dua pihak


| Editor: Tri Adi

Bara dalam sekam yang sudah diduga sebelumnya akhirnya menyala. Setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang membatalkan Permenhub No. 26/2017, konflik transportasi umum konvensional dan daring (online) kembali mencuat. Beberapa daerah resmi melarang operasi transportasi berbasis daring.

Yang terbaru, pekan lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat melarang operasi transportasi daring. Alasannya, regulasi dari pemerintah pusat soal moda transportasi ini belum jelas. Langkah serupa juga diambil oleh pemerintah daerah lain, seperti Pemprov DI Yogyakarta, Pemkab Banyumas, Pemkot Batam, Pemkot Malang, dan Pemkot Pekanbaru. Desakan serupa juga sudah marak muncul di banyak kota belakangan ini.

Selain alasan aturan yang belum ada, sebagian langkah yang diambil pemerintah adalah karena desakan pengusaha/ sopir transportasi konvensional, entah angkutan kota, taksi, ojek, bahkan tukang becak. Mereka mengancam mogok jika tidak ada tindakan tegas terhadap operasional transportasi daring. Langkah menghindari konflik horizontal ini mendorong pemerintah memilih berpihak satu pihak.

Namun, itu pun juga belum menyelesaikan masalah. Seolah sebagai aksi balasan, tekanan serupa juga muncul dari para pelaku transportasi daring, khususnya pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain tidak terima atas larangan, mereka juga menuntut agar tetap bisa beroperasi sementara belum ada aturan.

Dalam kondisi ini, konflik soal transportasi daring versus konvensional yang semula jadi problem pemerintah pusat, kini menyebar ke pemerintah daerah. Meski Kementerian Perhubungan mengklaim revisi aturan soal transportasi daring mendekati final, belum tentu proses akhirnya bisa cepat. Belajar dari proses penyusunan aturan sebelumnya, butuh waktu berbulan-bulan untuk menyepakati formula yang dirancang pemerintah.

Nah, sementara proses itu berjalan, konflik horizontal tidak mudah dipadamkan, bahkan bisa makin merata. Apalagi jika penyusunan aturan berada dalam tekanan dua pihak yang saling berkepentingan, sekaligus menggerakkan massa. Tidak mudah menentukan posisi yang seimbang, sehingga semua pihak bisa menerima.

Aturan main jelas dan adil memang perlu. Semoga pemerintah bisa bijak memutuskan, meski itu pahit bagi sebagian pihak.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×