kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bail In Jiwasraya


Selasa, 20 Oktober 2020 / 12:09 WIB
Bail In Jiwasraya
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Palu hakim sudah diketuk. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa atas kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,81 triliun itu.

Tiga hari berselang, 15 Oktober, giliran dua terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup oleh tim jaksa. Pada pekan terakhir bulan ini (Oktober), hakim direncanakan akan membacakan vonis bagi keduanya, setelah tim kuasa hukum membacakan pleidoi (pembelaan).

Ini adalah hukuman pidana penjara terberat bagi koruptor di industri keuangan Indonesia, pasca kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) oleh Adrian Woworuntu, tahun 2005 silam.

Pemerintah, dalam hal ini kejaksaan, mampu meyakinkan hakim, bahwa Hendrisman Rahim Cs telah melakukan tindakan korupsi. Jaksa juga telah menyita seluruh aset, yang diduga hasil kejahatan di kasus tersebut.

Tuntaskah tugas pemerintah? Belum. Pemegang polis Jiwasraya masih menanti pengembalian haknya yang sudah jatuh tempo. Untuk hal itu, awal November nanti pemerintah akan mengumumkan skema restrukturisasi pengembalian dana nasabah secara lebih detail.

Rencana itu merupakan kelanjutan dari keputusan rapat Panja Komisi VI DPR untuk menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PEN) Rp 22 triliun kepada Badan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). BPUI akan memakai dana itu untuk mendirikan IFG Life yang memiliki tugas menerima restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.

Inilah bail in pemerintah yang tertunda. Tertunda? Ya. Menerawang kembali ke tahun 2008-2009, Hendrisman Rahim dkk saat baru menjabat sebagai direksi Jiwasraya, sempat meminta dana PMN kepada pemerintah kala itu, dana Rp 6,7 triliun agar Jiwasraya dapat memenuhi ketentuan RBC 120%.

Pemerintahan dahulu dan sekarang, sama-sama memikul beban berat. Dulu, ada persoalan krisis global dan Bank Century. Kini, ada pandemi Covid-19 yang menyebabkan pemerintah menganggarkan dana hingga Rp 679 triliun.

Namun kali ini, pemerintah hadir untuk Jiwasraya. Maka tidak berlebihan, jika nasabah mengapresiasinya dengan menyepakati tawaran restrukturisasi dari pemerintah. Kalau tidak saat ini, kapan lagi?

Penulis : Yuwono Triatmodjo

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×