kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenormalan Baru Keuangan Syariah


Jumat, 10 Juli 2020 / 11:26 WIB
Kenormalan Baru Keuangan Syariah
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kontribusi industri keuangan syariah terhadap industri keuangan nasional menunjukkan tren yang meningkat. Per-Juli 2019 aset keuangan syariah mencapai Rp 1.359 triliun atau 8,71% dari total aset keuangan nasional. Sementara itu, sektor yang paling besar menyumbang pertumbuhan aset keuangan syariah adalah pasar modal syariah, yakni mencapai 56,2%. Kemudian disusul perbankan syariah (6,3%) dan industri keuangan non bank syariah (7,5%).

Perbankan syariah memiliki 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 unit usaha syariah (UUS) dan 165 BPRS. Lalu, total aset perbankan syariah per Juli 2019 mencapai Rp 494,04 triliun ,atau 5,87% dari total aset perbankan Indonesia. Sedangkan di pasar modal syariah, per 20 September 2019, jumlah saham syariah mencapai 425 saham, dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp 3.834 triliun atau sebesar 53,6% dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perkembangan berikutnya, semenjak dunia keuangan nasional diguncang badai krisis wabah Covid-19, keuangan syariah tak pelak turut terdampak. Misalnya, perbankan syariah mengalami tekanan berat pada sisi likuiditas dan rasio pembiayaan bermasalah. Hal ini ditandai dengan melonjaknya rasio net performing financing (NPF). Diperkirakan perbankan syariah akan mulai tertekan pada Juli, dan puncaknya Agustus 2020. Pada medio itu bank syariah kehilangan pendapatan dari pembiayaan dan bagi hasil. Hal ini karena pada April-Mei 2020, nasabah memasuki periode gagal bayar (Karim, 2020).

Namun, betapapun beratnya menghadapi krisis (bencana), keuangan syariah tetap istiqomah dengan nilai-nilai spiritual yang diyakini sebagai landasan praksis keuangan. Maknanya dalam setiap jengkal operasionalnya, keuangan syariah tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keteguhan semacam itulah yang menjadi ciri khas (keunikan) praktik keuangan syariah dibanding keuangan konvensional, dan berbekal itu pula umat mempercayai keuangan syariah sebagai pilihan utama bertransaksi keuangan. Sehingga keuangan syariah bisa berkembang hingga sekarang.

Hal itu bisa saja dimaknai, nasabah dan atau investor meyakini bahwa seburuk apapun keadaanyang menimpa ekosistem keuangan nasional, keuangan syariah dipastikan akan kembali kepada khitah (garis haluan)-nya. Sementara itu, yang dimaksud nilai-nilai spiritual itu antara lain, larangan maysir (perjudian), gharar (penipuan), dan riba (sistem bunga); larangan berbuat zalim; dan prinsip keadilan dalam praktik keuangan modern.

Spiritual protokol

Nah, di era kenormalan baru, keuangan syariah tetap bisa beroperasi, tapi disertai menjalankan protokol kesehatan. Kondisi seperti itu, bagi bank syariah, misalnya tidak sekedar mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak (social distancing). Melainkan dibalik kebiasaan baru itu terdapat kandungan nilai-nilai spiritual yang selama ini dianut keuangan syariah.

Pertama, memakai masker, dengan menutup hidung dan mulut. Menutup mulut, interpretasinya, bahwa dalam keuangan syariah tidak diperkenankan praktik suap atau mark-up yang diharamkan. Misalnya untuk memuluskan pencairan kredit, seorang nasabah atau perusahaan dilarang menyuap pegawai bank. Sementara di pasar modal, misalnya, tidak boleh ada informasi palsu yang menggerakkan investor memborong saham gorengan.

Sedangkan menutup hidung, maksudnya membaui yang selektif, yakni hanya yang thoyiban (harum, bersih) saja. Hal ini berarti dalam menjalankan bisnisnya, keuangan syariah memilih akad transaksi yang terbaik dan berkeadilan.

Misalnya, untuk pembiayaan di bank syariah selama ini didominasi (sekitar 65%) akad murabahah yang dinilai belum sepenuhnya bersih dari riba, dan rentan terkena riba. Sehingga ke depan, diprioritaskan akad mudharabah dan musyarakah yang dinilai lebih baik dan memenuhi prinsip keadilan.

Kedua, rajin mencuci tangan dengan hand soap dan hand sanitizer. Tradisi ini berimplikasi pada penguatan sikap menjaga kebersihan lingkungan, dan menjauhi lingkungan yang buruk (kotor).Sikap ini sebangun dengan prinsip keuangan syariah, yakni seluruh transaksi keuangan bersih dari praktik maysir, gharar dan riba (Maghrib).

Di pasar modal syariah misalnya, tidak diperkenankan transaksi jual beli sekuritas (saham, obligasi, reksadana)yang bermuatan risiko dan ketidakpastian (spekulasi) nya sangat tinggi, sehingga muncul risiko kerugian yang hanya ditanggung salah satu pihak (zero sum game).

Di bursa efek, praktik seperti ini kerap terjadi pada transaksi saham-saham gorengan. Praktik ini dilarang karena ada unsur tadlis (penipuan) di dalamnya, yakni trader dan spekulan merekayasa pembelian sedemikian rupa sehingga calon investor tergerak membeli dengan harga saham sangat tinggi (tidak wajar). Padahal, harga saham tidak mencerminkan fundamental perusahaan.

Ketiga, menjaga jarak fisik dalam interaksi sosial. Kebiasaan ini berimplikasi pada sikap wara(kehati-hatian) dalam menghadapi kemungkinan munculnya risiko atau bencana kemanusiaan yang lebih besar akibat pandemi. Sikap semacam itu juga sejalan dengan prinsip keuangan syariah, yakni menjaga jarak (menjauhi) berhubungan bisnis dengan korporasi nakal, antara lain perusahaan perusak lingkungan, perusahaan yang memproduksi barang-barang yang diharamkan, korporasi yang sebagian besar didanai dari utang ribawi, perusahaan investasi bodong dan lainnya.

Misalnya, bank syariah tidak diperkenankan membiayai perusahaan yang memproduksi makanan berbahan utama daging babi dan atau berunsur babi. Demikian juga di pasar modal syariah, tidak boleh memperdagangkan sekuritas dari kalangan korporasi (emiten) perusak lingkungan, pabrik rokok, pabrik minuman keras dan lainnya.

Namun sebaliknya, di masa depan keuangan syariah tidak menjaga jarak (berdekatan) dengan UMKM dalam kerangka mendukung pertumbuhan industri halal. Misalnya, dalam hal meningkatkan pembiayaan sektor pertanian, sektor makanan-minuman halal, pengembangan destinasi wisata halal, dan sebagainya.

Penulis : Imron Rosidi

Peneliti PSEI-FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×