kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,00   8,64   0.93%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perencana Keuangan


Rabu, 29 Juli 2020 / 07:34 WIB
Perencana Keuangan
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Merebaknya kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), menempatkan profesi perencana keuangan dalam sorotan publik. Lewat media sosialnya, klien Jouska berkeluh kesah terhadap aksi perusahaan penyedia jasa perencana keuangan tersebut.

Jouska diduga telah mengarahkan kliennya, guna menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan kedua perusahaan afiliasinya. Berbekal kuasa dari sang klien, Jouska dan perusahaan afiliasinya membeli fortofolio yang berujung pada penurunan nilai investasi sang klien.

Tak lama setelah kasus tersebut merebak, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha Jouska dan dua perusahan afiliasinya, yakni PT Mahesa Srategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia. Satgas menduga perusahaan itu melaksanakan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas, tanpa izin.

Sampai di sini, publik bisa saja tidak teredukasi mengenai batas kewenangan seorang perencana keuangan. Namun tidak tertutup kemungkinan pula, publik justru terlampau mengharap investasinya naik tinggi, sehingga memasrahkan pengelolaan dana investasinya kepada perencana keuangan itu.

Sejuah ini keberadaan perencana keuangan memang tidak diatur dalam peraturan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski banyak bersentuhan dengan dunia finansial. Namun, asosiasi perencana keuangan yang menaungi profesi para perencana keuangan, sudah punya aturan main sendiri.

Hal itu ditegaskan Aidil Akbar Madjid Chairman & President IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia. Dia menegaskan, seorang perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas mengelola uang atau bertransaksi jual-beli (trading) portofolio meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah.

Sebab untuk dapat mengelola dan bertransaksi, seseorang membutuhkan lisensi khusus seperti wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang efek (WPPE). Tidak cukup sampai di sana, orang tersebut juga harus bekerja di salah satu perusahaan efek, baik sekuritas maupun manajer investasi, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sejatinya, perencana keuangan independen merupakan subyek hukum yang tak terikat (terafiliasi) dengan institusi atau produk keuangan manapun. Jika ada benturan kepentingan dalam pemberian saran, hal itu wajib diketahui klien.

Penulis : Yuwono Triatmodjo

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×