kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekadar Ganti Pemain?


Selasa, 01 Desember 2020 / 13:29 WIB
Sekadar Ganti Pemain?
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Paling ganti pemain doang. Begitu kata seorang teman mengomentari penyetopan ekspor benih bening lobster menyusul ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK, pekan lalu.

Mungkin begitu uenak dan gurihnya bisnis benur lobster ini sehingga Pak Menteri seperti mengabaikan protes banyak kalangan terhadap keputusannya yang bertolak belakang dengan kebijakan menteri pendahulunya. Padahal, ormas sebesar NU dan Muhammadiyah pun sudah menyerukan penghentian ekspor benih bening lobster ini.

Toh, ekspor benih lobster ke Vietnam kian kencang di tengah santernya tudingan kolusi. Bahkan jalur ekspor yang ditunjuk hanya lewat satu pintu jasa kargo itu pun sudah diendus KPPU sebagai monopoli.

Lantas bagaimana setelah menteri berganti, yang secara ad interim dijabat rangkap oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan? Ternyata setelah menggelar rapat dengan para pejabat eselon I KKP ia berpendapat: tidak ada yang salah dari kebijakan ekspor benur lobster. Hanya pelaksanaan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 itu dihentikan sementara untuk evaluasi, termasuk membenahi kesalahan dalam pelaksanaannya. Seperti, monopoli jasa kargo.

Tapi, benarkah kebijakan itu sudah tepat? Keberlanjutan ekosistem lobster terjaga, dan masyarakat sekitar mendapatkan manfaat yang besar? Tidak hanya memakmurkan segelintir pihak dan tetap memelaratkan seabrek kaum nelayan?

Itulah yang harus dipastikan dari kelanjutan kebijakan lobster ini. Ekspor benih bening lobster memang menguntungkan, tapi jauh lebih menguntungkan bila bisa mengekspor lobster besar yang berharga ratusan ribu rupiah per ekornya. Apalagi bila Indonesia segera mampu membudidayakan lobster sendiri secara produktif dan efisien.

Mengacu ke peraturan menteri KKP yang ditetapkan 4 Mei 2020 itu, ekspor benih bening lobster mensyaratkan pengaturan kuota dan lokasi penangkapan, tidak seenaknya gaya tengkulak. Benih pun harus dibeli dari nelayan kecil yang terdaftar. Eksportir juga wajib membudidayakan lobster di dalam negeri dengan melibatkan nelayan atau pembudidaya setempat. Nah, dari sini saja sudah ketahuan terjadinya pelanggaran yang masif.

Maka, negara perlu hadir untuk menjaga stabilitas harga, rantai pasok lobster, sampai distribusi pendapatan secara adil. Tata kelola harus dibenahi, agar jangan sekadar ganti pemain dengan para pemain baru kroni menteri baru doang.

Penulis : Ardian Taufik Gesuri

Pemimpin Redaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×