kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Angkutan daring


Rabu, 04 April 2018 / 14:38 WIB
Angkutan daring


| Editor: Tri Adi

Masalah angkutan berbasis aplikasi enggak ada habisnya. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tidak bergigi.

Contoh, masih banyak sopir taksi daring yang belum memenuhi persyaratan sesuai beleid tersebut. Misalnya, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) umum, lalu melakukan uji KIR. Kementerian Perhubungan mencatat, di Jabodetabek, baru 20% pengemudi yang menjadi mitra perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi pemesanan (on-demand) yang sudah melengkapi semua ketentuan dalam Permenhub No. 108/2017.

Tambah lagi, pertumbuhan jumlah sopir taksi online yang sangat pesat juga menyulut masalah. Alhasil, pertengahan Maret lalu pemerintah memerintahkan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi pemesanan menghentikan sementara atawa moratorium rekrutmen mitra pengemudi. Kebijakan ini sekaligus menjadi cara pemerintah untuk melakukan penataan supir taksi daring sesuai aturan.

Selain itu, Kementerian Perhubungan tengah merancang Permenhub yang bakal mewajibkan perusahaan layanan transportasi berubah status jadi perusahaan angkutan umum. Calon aturan tersebut menjadi jalan tengah pemerintah untuk mengatasi kisruh hubungan perusahaan layanan transportasi dengan para mitra pengemudi.

Problemnya, pemerintah tidak bisa mengatur ojek daring yang jumlah pengemudinya juga tumbuh sangat pesat. Maklum, Undang-Undang No. 22/2009 tidak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum. Alhasil, pemerintah juga tidak bisa mengatur tarif ojek daring yang sempat menyulut demo besar dari mitra pengemudi.

Tarif ojek daring yang saat ini berkisar Rp 1.500 sampai Rp 1.600 per km di mata pengemudi terlalu murah. Sejatinya, setelah pemerintah melakukan mediasi, perusahaan layanan transportasi sepakat mengerek tarif jadi Rp 2.000 per km yang berlaku mulai Senin (2/4) lalu. Tapi tampaknya, perusahaan layanan transportasi belum melaksanakan kesepakatan itu. Menurut Kementerian Perhubungan, mereka juga masih melanggar tarif batas bawah untuk taksi daring.

Buat pengguna, kenaikan tarif angkutan daring jelas memberatkan. Di satu sisi mendongkrak daya beli pengemudi. Di sisi lain menggerus daya beli pengguna. Cuma, jumlah pengguna lebih banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×