Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Sejak diimplementasikan per 1 Januari 2020 kehadiran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus mendapat sambutan positif. Hingga akhir Januari 2020 Bank Indonesia (BI) mencatat ada 2,6 juta pelaku UMKM yang telah mengadopsi standar pembayaran menggunakan QR code tersebut.
Tingkat penetrasi QRIS diyakini akan semakin meluas didukung oleh tren digitalisasi pembayaran yang kian marak.Tidak dapat dimungkiri eksistensi pemain teknologi finansial, seperti Ovo, Gopay, Dana dan LinkAja turut mengubah preferensi konsumen dalam bertransaksi. Bagi sebagian masyarakat urban, keberadaan uang elektronik berbasis server di gawai cerdas telah menggantikan fungsi uang kartal di dompet. Faktor kenyamanan dan keamanan bagi pedagang juga tidak kalah penting. Pedagang tidak perlu repot menyediakan uang kembalian. Risiko uang palsu maupun kehilangan uang tunai juga termitigasi dengan baik. Bahkan pedagang bakal mendapat profil kredit positif di mata perbankan. Praktis pedagang berpeluang mengakses modal kerja lebih besar. Data statistik sistem pembayaran yang dirilis BI seakan mengkonfirmasi fenomena ini. Porsi transaksi ritel uang elektronik melesat dari 9,8% pada 2015 menjadi 40,7% pada 2019.
Pada saat yang bersamaan porsi non bank juga melonjak dari 1,5% menjadi 24,7%.Walaupun menjanjikan banyak keunggulan, bukan berarti perkembangan QRIS tidak menemui jalan terjal. Mencermati diskursus yang tengah berkembang, isu Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya potongan yang ditanggung oleh pedagang kembali menjadi topik bahasan.Menjaga keseimbangan Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menyepakati tarif MDR QRIS sebesar 0,7% untuk transaksi reguler, baik on us (dalam satu jaringan) dan off us (antar jaringan). Sejumlah kalangan menyebut tarif tersebut cukup tinggi dan memberatkan pedangang usaha mikro dan kecil. Benarkah?Secara prinsip, penentuan tarif MDR bisa digambarkan seperti menjaga keseimbangan kedua tuas timbangan agar tidak berat sebelah. Tarif tidak boleh ditetapkan terlalu rendah sehingga penyelenggara tetap memperoleh pendapatan yang wajar dan termotivasi untuk berekspansi usaha.Tarif juga dijaga agar tidak terlalu tinggi agar pedagang tidak beralih ke transaksi tunai. Kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan demi mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan inklusi keuangan.Terkait dengan persepsi tarif MDR yang belum ramah UMKM, setidaknya ada tiga hal fundamental yang harus dipahami untuk melihatnya secara komprehensif. Pertama, narasi yang paling sering digunakan ialah perbandingan tarif MDR untuk kartu debit on us sebesar 0,15%.
Sayangnya fakta lain yang jarang diangkat ialah tarif MDR QRIS masih lebih rendah ketimbang kartu debit off us sebesar 1% dan kartu kredit sebesar 2-3%.Di sisi lain, QRIS juga tidak pernah dimaksudkan untuk menggeser eksistensi kartu debit dan kartu kredit. Konsumen tetap diberi kebebasan memilih instrumen pembayaran yang akan digunakan. Kedua, dalih lain yang juga sering dihembuskan ke ruang publik ialah tarif MDR di negara lain gratis alias tidak ada biaya. Misalnya saja di India. Biaya potongan dibebaskan untuk transaksi yang diproses melalui platform RuPay dan UPI per 1 Januari 2020.Skema ini diterapkan sebagai kompensasi atas efisiensi biaya pengelolaan uang tunai (cash handling cost) yang diperoleh bank. Sebagai gambaran, pembayaran non tunai di India mengalami fase lompatan besar pasca keputusan mantan Perdana Menteri Narendra Moodi untuk menarik uang kertas pecahan 500 rupee dan 1.000 rupee dari peredaran (demonetisasi) pada akhir 2016. Konsekuensinya, pemerintah India berhasil menarik seluruh uang tunai di India sekitar 90% saat itu.Pada saat bersamaan, aplikasi pembayaran digital, seperti Paytm melonjak sekitar 400% setelah adanya kebijakan baru tersebut. Tercatat dalam waktu delapan bulan Paytm mampu melayani lebih dari 220 juta penduduk dan berlaku di lima juta pedagang.Walaupun kondisi non tunai di atas tampak ideal untuk diterapkan di Indonesia, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dipersiapkan. Misalnya, budaya transaksi tunai yang masih menjadi preferensi utama masyarakat.
Survei PayPal (2017) mengungkapkan 73% penduduk Indonesia lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57%.Selain studi kasus di India, terdapat pula contoh lain di mana penyelenggara tidak membebankan biaya potongan kepada pedagang. Model bisnis ini biasanya dilakukan perusahaan raksasa teknologi (big tech company).Modusnya ialah memberikan insentif berupa gratis biaya potongan kepada pedagang semata-mata demi perolehan data transaksi yang masif.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa data merupakan sumber minyak baru dalam ekonomi digital. Informasi itu kemudian akan disulap menjadi peluang bisnis baru dengan bantuan big data. Sayang model bisnis ini justru berpotensi menciptakan landskap persaingan tidak sehat dalam jangka panjang akibat praktik predatory pricing. Penyelenggara dengan kapasitas modal terbatas akan tersingkir dari kompetisi usaha.
Pada akhirnya konsumen juga akan dirugikan karena minimnya opsi penyelenggara yang tersedia. Ketiga, tarif MDR yang sudah diberlakukan akan dievaluasi secara berkala. Ruang penyesuaian tarif masih terbuka dengan mempertimbangkan tingkat akseptasi QRIS oleh masyarakat. Salah satu upaya yang telah dilakukan regulator ialah mendorong elektronifikasi transaksi Pemda terutama pada sisi penerimaan agar lebih efektif dan efisien.Buktinya pada 13 Februari 2020 Bank Indonesia bersama lima Kementerian di tingkat pusat telah menandatangani Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah. Penerapan QRIS pada transaksi Pemda dapat dilakukan pada retribusi pasar tradisional, retribusi parkir dan retribusi tempat pariwisata.Selain itu, Bank Indonesia juga akan memperluas adopsi QRIS dengan menggandeng banyak pihak, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pedagang pasar tradisional. Semakin banyak layanan publik yang terkoneksi dengan QRIS, semakin mudah masyarakat untuk diedukasi dan diajak beralih ke pembayaran menggunakan QR code.
Penulis : Ramon Samora
Analis Bank Indonesia Provinsi Papua Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News