kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asing Mendominasi Ekonomi Daring


Sabtu, 13 Maret 2021 / 12:46 WIB
Asing Mendominasi Ekonomi Daring
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo belum lama ini melantunkan kampanye benci produk asing. Seruan benci produk asing, memang punya pijakan realitas sangat sahih. Keresahan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terwakili. Khususnya, yang berkecimpung di ekosistem dagang daring.

Seperti Presiden, kita juga risau. Seller asing sudah sangat dominan. Pedagang lokal tertekan. Bahkan, sudah pada taraf yang mencemaskan. Data tentang hegemoni produk-produk dari luar negeri bikin muram.

Sejumlah lembaga sudah pernah membeberkan fakta penguasaan asing di e-commerce Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, cuma ada sekitar 7% produk lokal yang ditawarkan di berbagai marketplace yang beroperasi di Indonesia. Data lain dari Kementerian Perindustrian, 90% produk e-commerce adalah impor.

Tak ketinggalan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pernah melaporkan, 93% produk di situs online adalah impor. Kementerian Komunikasi dan Informatika tak mau kalah menyuguhkan data. Katanya, 60% produk yang listing di e-commerce adalah barang impor.

Data lain, asosiasi mencatat penjualan produk impor selalu nomor wahid di setiap perhelatan pesta belanja. Baik itu pada momen 11.11 maupun Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12. Pada hajatan Harbolnas 12.12 tahun 2018, misalnya, asosiasi menargetkan nilai transaksi mencapai Rp 7 triliun. Namun, dari angka jumbo itu, cuma Rp 1 triliun yang membidik transaksi produk lokal.

Meski data-data yang disajikan oleh berbagai lembaga otoritatif tersebut tidak persis seragam. Tapi, ada satu benang merah. Semua kompak pada satu hal. Kuatnya cengkeraman dominasi asing di e-commerce lokal.

Sampai di titik ini, kesadaran yang coba digugah melalui seruan benci produk asing tampak relevan. Tetapi, seruan itu cuma komplementer, bukan variabel determinan, meskipun disponsori oleh pemerintah.

Lagipula, pemerintah sebenarnya sudah menggulirkan kampanye senada sejak 2009. Gerakan 100% Cinta Indonesia. Bahkan, diprakarsai Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam spektrum kehidupan bernegara, kampanye benci produk asing atau 100% Cinta Indonesia tak lebih dari sekadar seruan normatif. Tidak punya dampak masif tanpa disokong perangkat regulasi. Variabel determinan berasal dari meja kebijakan. Esensi ini seperti terpenggal dari kerangka pikir pemerintah.

Peribahasa menepuk air di dulang terpercik ke muka sendiri seolah jadi gambaran yang paling tepat. Kampanye benci produk asing, cuma membuka borok pemerintah yang tidak mampu memproteksi UMKM. Kita bertanya, kebijakan strategis apa yang sudah ditempuh untuk mendorong eksistensi UMKM lokal? Khususnya, di sektor ekonomi daring.

Sebetulnya, sudah ada perangkat regulasi untuk e-commerce. Meski, aturan tersebut agak merepotkan bagi UMKM lokal. Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lalu, dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Kedua regulasi e-commerce itu masih seumur jagung. Tapi, penerapannya tumpul. Implementasi beleid anyar itu yang mestinya dijawab oleh pemerintah, alih-alih mengulang lagu lama, menyalahkan "orang sana".

Permendag Nomor 50 Tahun 2020, misalnya, mengamanatkan agar Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan daya saing pelaku usaha, dan daya saing produk dalam negeri. Poin-poin tersebut tercantum jelas di Pasal 32.

Namun amat disayangkan, penerapan aturan-aturan tersebut jauh panggang dari api. Soal peningkatan SDM dan daya saing produk lokal, misalnya, cenderung terpusat di kota-kota besar. Itu pun tak merata. Belum menjangkau semua pelaku UMKM. Padahal, sektor riil, pelaku UMKM khususnya, bertebaran hingga pelosok Indonesia. Mereka, tentu saja tidak bisa tersentuh oleh program pelatihan yang dilakukan di hotel berbintang. Pelaku UMKM di daerah juga tak bisa dijangkau oleh program inkubasi yang dibatasi. Apalagi, infrastruktur internet kurang memadai.

Problem lain, tumpang tindih antarkementerian. Persoalan ekonomi digital sektor e-commerce ini bukan semata urusan Kementerian Perdagangan. Tapi juga, jadi tanggungjawab Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kominfo yang mengurusi persoalan infrastruktur dan literasi digital.

Masalah berikutnya, dominasi asing di e-commerce menjadi pukulan ganda bagi pelaku UMKM lokal. Pasalnya, e-commerce menjadi pintu keran baru yang memacu arus produk-produk impor. Sementara, sebelum era ledakan e-commerce pun, penetrasi produk impor di pasar lokal sudah sangat dalam.

Saban tahun, impor tekstil naik. Sebutlah batik. Catatan Kementerian Perdagangan, impor pakaian yang juga warisan budaya Indonesia ini meningkat. Dari Rp 1,1 triliun pada 2013 menjadi Rp 1,25 triliun di 2014. Penyebabnya, karena kebijakan impor sangat longgar.

Itu delapan tahun yang lalu. Sebelum pedagang dari Ghuizou, China bagian Tenggara, menjual langsung di e-commerce lokal. Bagaimana saat ini? Ketika produsen bisa langsung berkomunikasi ke konsumen Indonesia selaku end user via platform digital. Batik bahkan dibanderol Rp 35.000 saja per dua potong.

Penyelesaian masalah

Problem dominasi produk asing ini tidak bisa diselesaikan cuma dengan satu atau dua aturan. Ia harus ditopang oleh kebijakan ekstensif, mulai dari hulu ke hilir.

Pertama, implementasi aturan. Masalah seperti kasus seller asing yang langsung menjual ke konsumen via e-commerce ini sebetulnya sudah diatur. Pasal 12 di Permendag Nomor 50 Tahun 2020 secara rigid menyebutkan, pedagang online asing yang menjual atau mengirim lebih dari 1.000 paket dalam setahun, wajib membuka perwakilan di Indonesia.

Agar dapat melanjutkan bisnisnya di platform digital Indonesia, penjual asing harus menjadi importir dengan sejumlah syarat administratif. Kementerian Perdagangan semestinya menekankan itu ke pengelola platform. Setelah melampaui lebih dari 1.000 transaksi, platform wajib membekukan toko asing tersebut. Namun jika kita cek di platform e-commerce, satu produk bisa terjual lebih dari 900 item per bulan. Satu toko bisa memiliki hingga 1.300 produk. Artinya, sudah terjadi pelanggaran. Tapi, aturan tidak ditegakkan.

Kedua, perlu lembaga lintas kementerian untuk menangani UMKM di e-commerce. Ini penting untuk memecah kebuntuan koordinasi antar lembaga yang kerap jadi masalah utama. Belum lagi tumpang tindih data yang berimplikasi pada efektivitas kebijakan.

Dengan adanya satu lembaga yang diplot mengurusi UMKM di sektor digital, maka kebijakan dan rencana aksi lebih terukur. Untuk solusi ini, pemerintah dapat bermitra dengan asosiasi dan platform yang punya akses langsung ke pelaku UMKM di e-commerce.

Ketiga, memompa daya saing UMKM secara merata hingga ke pelosok daerah. Terutama di sektor SDM, kualitas produk, hingga infrastruktur internet yang jadi jembatan utama agar eksis di panggung digital. Harus diakui, daya saing produk lokal keok terhadap produk impor karena kualitas produk dan juga harga yang ditawarkan kurang kompetitif.

Penulis : Jusman Dalle

Direktur Eksekutif Tali Foundation

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×