kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awasi Duit Krisis


Rabu, 13 Mei 2020 / 10:07 WIB
Awasi Duit Krisis
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak terjerembab akibat sampar virus korona atau Covid-19.

Pendanaan program PEN, salah satunya dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) secara bertahap. Total kebutuhan dana Program PEN mencapai Rp 318,09 triliun. Dana tersebut untuk sembilan instrumen kebijakan di program itu. Antara lain restrukturisasi perbankan serta modal kerja dan Penanaman Modal Negara untuk berbagai BUMN (Harian KONTAN, 12 Mei 2020).

Sebagai dasar hukum, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid tersebut ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020.

Bersamaan diundangkan PP tersebut, pada Senin (11/5) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengadakan media workshop. Beragam agenda di acara tersebut. Seperti pembahasan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan utang Pemerintah pusat dan pemeriksaan pelaksanaan pengawasan bank umum. Serta pembahasan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2019.

Seakan memberi warning ke pemerintah BPK mencatat berbagai krisis sebelumnya meninggalkan permasalahan yang disebabkan sejumlah isu internal dan sistem kontrol yang belum terbentuk dengan baik. Menurut Wakil Ketua BPK, mitigasi kontrol pemerintah dalam krisis tidak prudent. BPK sudah menyampaikan ke pemerintah.

Ketidakhati-hatian itu meninggalkan jejak panjang. Mulai zaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998, pelaksanaan anggaran tragedi Tsunami Aceh tahun 2004, penanganan krisis 2008 yang berujung pada kasus Bank Century dan Jiwasraya. Belum lagi bencana gempa Lombok. Menurut BPK, dari dulu, permasalahan bukan pada anggaran. Tapi masalah pelaksanaan anggaran.

Peringatan BPK itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Di sisi lain, sejak awal pemerintah dan pengambil kebijakan telah membentengi diri. Yakni menyatakan kebijakan krisis kali ini tidak bisa digugat.

Benteng tersebut dikhawatirkan menimbulkan moral hazard. Padahal yang membayar ongkos krisis ya, rakyat. Melalui pembayaran pajak. Mari kita sama-sama pelototi duit penanganan krisis kali ini.

Penulis : Ahmad Febrian

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×