kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awasi Tetangga


Selasa, 09 Februari 2021 / 07:13 WIB
Awasi Tetangga
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Mulai 9-22 Februari, kontrol pengendalian sebaran virus korona melibatkan rukun tetangga atau RT. Lewat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM terbaru, pemerintah membagi zona pengendalian korona berdasarkan warna hijau, kuning, oranye dan merah berdasarkan temuan kasus.

Zona hijau jika tak ada kasus. Zona kuning untuk 1 kasus sampai 5 kasus rumah selama seminggu. Lalu zona oranye 6 rumah- 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif korona 7 hari terakhir. Kawasan zona merah bila ada lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Jika masuk kriteria ini PPKM tingkat RT ditetapkan dengan tindakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Agar aturan ini berjalan pos komando (posko) penanganan Covid-19 berjaga. Tugasnya mulai dari pengendalian, sosialisasi protokol kesehatan dan penegakan (prokes), pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19.

Segala kebutuhan desa disiapkan lewat dana desa, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar aturan PPKM RT ini.

Jika pemerintah mengetatkan pengendalian di tingkat RT, sebaliknya kebijakan perkantoran longgar dengan membolehkan karyawan masuk kantor 50% dari sebelumnya hanya 25%. Kebijakan mal, resto , rumah makan juga longgar, boleh buka sampai jam 21.00 WIB dari sebelumnya jam 20.00 WIB.

Lagi, pemerintah nampak berusaha mengkombinasikan pengendalian virus sekaligus ingin mendorong ekonomi. Klaim pemerintah, kebijakan PPKM membawa bukti dengan turunnya kasus positif korona di Jateng, Jabar serta DKI Jakarta .

Efektivitas PPKM tentu butuh bukti nyata. Tapi, apapun kebijakan yang dipilih membutuhkan pengawasan ketat di lapangan. Menyerahkan pengendalian di tingkat RT tanpa pengawasan ketat bisa membuat kebijakan tak efektif.

Bayangkan, jika wilayah kita masuk zona merah dan akses terbatas sampai jam 8 malam. Bagaimana menegur dan menegakan aturan. Salah-salah bukan jogo tonggo (jaga tetangga), tapi bisa padhu tonggo (berantem dengan tetangga. )Apalagi, penularan umumnya bukan dari tonggo, tapi di luar itu, seperti pasca libur akhir pekan atau libur panjang, acara keluarga hingga mulai semarak lagi hangout akhir pekan.

Penulis : Titis Nurdiana

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×