Reporter: Cipta Wahyana | Editor: Tri Adi
Berbagai perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech mulai unjuk gigi. Kemudahan proses dan akses berhasil memikat masyarakat untuk ramai-ramai memanfaatkan fasilitas mereka. Dan, tren ini akan terus berlanjut.
Data-data pinjaman yang disalurkan oleh fintech jenis peer to peer lending (P2P) bisa menjadi salah satu indikator peningkatan popularitas fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga akhir semester pertama 2018, dana yang disalurkan perusahaan P2P di Indonesia mencapai Rp 7 triliun. Angka itu melonjak 173% dari posisi di akhir 2017 yang Rp 2,56 triliun.
Melihat animo masyarakat yang demikian tinggi, OJK meyakini nilai penyaluran pinjaman oleh perusahaan fintech jenis P2P akan mencapai Rp 20 triliun di akhir 2018.
Optimisme OJK tak berlebihan. Sebab, selain animo masyarakat untuk menggunakan layanan fintech tumbuh besat, jumlah pemain baru di industri juga terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Saat ini, tercatat ada satu perusahaan yang telah mengantongi izin fintech OJK dan 63 perusahaan telah berstatus terdaftar. Di luar mereka, ada 27 perusahaan yang tengah menanti status terdaftar dari OJK.
Itu belum semua. OJK mengungkapkan, mereka juga telah mengembalikan berkas 44 perusahaan yang berniat mendaftarkan fintech mereka ke OJK. Jika mayoritas perusahaan itu bisa memenuhi persyaratan, dengan cepat, jumlah pemain di industri fintech akan melampaui angka 100. Padahal, sepertinya, baru tahun lalu kita mulai ramai memperbincangkan fintech.
Tentu, kehadiran para pemain baru itu layak kita sambut dengan gembira. Sebab, dengan segala kelebihannya, fintech berpotensi mempercepat proses literasi maupun penetrasi sektor keuangan di tanah air. Fintech mampu melengkapi kelemahan yang melekat pada institusi-institusi keuangan finansial konvensional.
Di sisi lain, OJK mesti ekstrahati-hati dalam menerbitkan izin. Sebab, kemudahan layanan fintech juga mengandung risiko tinggi. Sebut saja risiko penipuan atau investasi bodong. Jangan sampai fleksibilitas dan kemudahan layanan fintech dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan finansial. Kejelasan identitas dan karakter pemilik adalah salah satu faktor terpenting dalam menyeleksi calon fintech.
Ketegasan OJK mengembalikan berkas 44 calon perusahaan fintech menunjukkan bahwa regulator telah berada di jalur yang benar.•
Cipta Wahyana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News