kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bansos dan Pemberdayaan Masyarakat


Kamis, 07 Januari 2021 / 09:40 WIB
Bansos dan Pemberdayaan Masyarakat
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Perbaikan mekanisme penyaluran bantuan dan sistem perlindungan sosial menjadi program prioritas Tri Rismaharini pasca dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial (Mensos). Secara garis besar, ada dua hal yang menjadi agenda prioritas Mensos baru ini. Pertama, adalah melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial. Kedua, menggenjot program pemberdayaan masyarakat, terutama yang diutamakan adalah kelompok fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Sebagai Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa ia akan mengubah skema penyaluran bantuan sosial menjadi murni nontunai. Alih-alih memberi bantuan dalam bentuk paket sembako, Risma mengatakan bantuan akan ditransfer ke rekening penerima manfaat agar lebih efektif.

Jika semula Kementerian Sosial berencana di tahun 2021 akan melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Sembako/ atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18,5 juta KPM dengan besaran Rp. 200.000/KPM/bulan, ke depan bukan tidak mungkin akan diubah Mensos yang baru.

Rencana perombakan besar-besaran dalam skema penyaluran bantuan sosial ini harus diakui menghembuskan harapan baru. Penyaluran bantuan sosial yang rawan disalahgunakan dan bahkan dikorupsi, ke depan diharapkan dapat lebih efektif dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan. Benarkah demikian?

Sejak pandemi Covid-19 merebak sepanjang tahun 2021, berbagai upaya sesungguhnya telah dilakukan pemerintah untuk meminimalisir dampak situasi krisis. Program bantuan dan perlindungan sosial yang dikembangkan terus berupaya diperbaiki, baik dari segi efisiensi maupun efektivitas kemanfaatan program bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di era pandemi Covid-19, telah disadari bahwa perlindungan sosial menjadi hal yang makin penting, dan diharapkan di saat terjadi krisis, negara dapat optimal melindungi warganya. Namun demikian, disadari pula bahwa merumuskan dan menerapkan sistem dan program perlindungan sosial yang benar-benar efektif ternyata bukan hal yang mudah.

Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, ada banyak tantangan yang dihadapi dalam penyaluran program perlindungan sosial selama pandemi Covid-19, seperti persoalan data yang tidak valid, penyaluran bantuan yang terlambat, dan penyesuaian PKH yang kurang tepat sasaran.

Pada saat tekanan kebutuhan hidup yang dialami hanya bersifat temporer atau jangka pendek, memang bentuk-bentuk bantuan sosial seperti penyaluran bantuan sembako, modal dan lain sebagainya akan banyak bermanfaat mengurangi kadar kerentanan keluarga miskin yang membutuhkannya. Tetapi, lain soal ketika tekanan kebutuhan hidup dan situasi krisis yang dialami ternyata berlangsung panjang, seperti pandemi Covid-19.

Walaupun selama ini pelaksanaan program perlindungan sosial di Indonesia sudah mengalami sejumlah perbaikan, secara umum, terdapat beberapa masalah utama yang dihadapi dalam sistem perlindungan sosial di lapangan. Pertama, berkaitan dengan basis data siapa yang berhak sebagai penerima bantuan sosial, yang hingga kini masih belum bisa dipertanggungjawabkan akurasinya. Saat ini, skema program perlindungan sosial di Indonesia masih mengandalkan data yang sebetulnya usang dan jauh dari mutakhir.

Kedua, berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan dan pendampingan program perlindungan sosial yang masih jauh dari memadai. Ketika banyak keluarga terkena imbas efek domino meluasnya Covid-19, yang terjadi justru bantuan yang disalurkan hanyalah berupa bantuan sembako yang sama sekali tidak signifikan dimanfaatkan untuk kebutuhan menjamin kelangsungan kehidupan di masa depan.

Alih-alih merasakan manfaatnya, dalam kenyataan justru banyak keluarga yang terdampak Covid-19, yang kehidupannya lebih menderita karena tekanan kebutuhan hidup, sementara usaha yang ditekuni justru kolaps karena berkurangnya daya beli masyarakat.

Agenda ke depan

Dengan kemampuan dana pemerintah yang terbatas, upaya pengembangan sistem perlindungan sosial dan mengembangkan program pemberdayaan yang menyeluruh tidaklah mungkin dilakukan jika hanya mengandalkan pada kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD). Dalam rangka memperkuat penyangga ekonomi dan memberdayakan masyarakat yang dibutuhkan tak pelak adalah keterlibatan dan peran masyarakat serta swasta.

Swasta dalam hal ini dapat berperan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki, sedangkan masyarakat dapat berperan dengan cara mengembangkan berbagai pranata sosial yang selama ini terbukti efektif memperkuat ketahanan ekonomi keluarga masyarakat di sekitarnya.

Peran Community Based Organization (CBO), LSM, kelompok sosial-keagamaan dan lain-lain sangat dibutuhkan tidak hanya dalam pengorganisasian dan penyaluran bantuan sosial, tetapi juga akan dapat berperan penting dalam pengembangan pranata sosial yang berasal, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.

Pembentukan dan revitalisasi peran lembaga-lembaga sosial-budaya masyarakat lokal yang fungsional dalam menjalankan peran sebagai patront subtitutif perlu didorong perkembangannya untuk membantu dan melindungi masyarakat miskin, terutama korban pandemic Covid-19. Seperti diketahui, ketika masyarakat berubah makin kontraktual, pola-pola hubungan sosial dan keberadaan lembaga sosial yang fungsional membantu masyarakat miskin umumnya telah makin memudar, dan tergantikan oleh pola-pola hubungan rasional-kontraktual.

Dalam pengembangan sistem perlindungan sosial yang efektif perlu dipikirkan apakah sistem itu dapat berperan secara berkelanjutan atau hanya peran temporer yang malah berpotensi mematikan potensi self-help dan kemandirian masyarakat itu sendiri. Selama ini, diaku atau tidak, konsep perlindungan sosial yang dikembangkan pemerintah cenderung lebih berfokus kepada program perlindungan jangka pendek, seperti mekanisme perlindungan bagi masyarakat atas dampak guncangan yang ditimbulkan pandemi Covid-19, bencana alam, korban, dan lain sebagainya.

Fokus perlindungan sosial yang terbatas pada mitigasi kemiskinan jangka pendek dalam kenyataan terbukti kurang efektif, dan cenderung menjadi sistem intervensi kebijakan yang memakan banyak anggaran serta dapat menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk lebih mandiri. Program perlindungan sosial yang hanya bersifat reaktif dan berfungsi hanya dalam situasi darurat biasanya hanya berdampak untuk jangka pendek, tetapi kemudian justru mematikan potensi kemandirian masyarakat untuk menolong dirinya sendiri.

Penulis : Bagong Suyanto

Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×