kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.829   46,00   0,27%
  • IDX 6.678   64,31   0,97%
  • KOMPAS100 965   12,70   1,33%
  • LQ45 752   9,64   1,30%
  • ISSI 212   1,74   0,83%
  • IDX30 390   4,66   1,21%
  • IDXHIDIV20 469   4,65   1,00%
  • IDX80 109   1,41   1,30%
  • IDXV30 115   1,51   1,33%
  • IDXQ30 128   1,42   1,12%

Beban Berat Nasabah


Senin, 07 Desember 2020 / 12:51 WIB
Beban Berat Nasabah
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pamor uang elektronik alias e-money naik daun. Sebaliknya, pamor kartu kredit sedikit menyurut.

Berdasarkan data Bank Indonesia, di Januari 2020 jumlah transaksi kartu kredit sebesar Rp 27,65 triliun dari 29,15 juta transaksi. Bulan Oktober 2020 lalu, jumlah transaksi kartu kredit tinggal Rp 16,75 triliun. dari 19,85 juta transaksi.

Penurunan transaksi kartu kredit tak lepas dari beberapa hal, termasuk pembatasan sosial. Banyak tempat belanja tutup, masyarakat mengurangi belanja dan yang utama dampak lesunya ekonomi.

E-commerce memang booming di saat pagebluk Covid-19. Transaksi online juga bisa menggunakan kartu kredit. Namun begitu, tetap tak bisa mendongkrak transaksi kartu kredit. Bagi sebagian nasabah, kartu kredit ibarat ijon pemenuhan kebutuhan sebelum gajian tiba.

Di sisi lain, bank tetap melihat kartu kredit sebagai bisnis yang gurih. Maka, berbagai biaya mereka terapkan. Yang paling umum beban meterai. Ini memang bukan biaya yang dikenakan oleh bank.

Nah, mulai tahun depan, biaya pemegang kartu kredit yang hobi menggesek kartu bertambah. Ini seiring ketentuan UU 10/2020 tentang Bea Materai yang akan mulai berlaku Januari 2021 mendatang.

Beleid tersebut menyatakan, mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen dengan jumlah uang lebih dari Rp 5 juta. Sementara transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai.

Sementara sebelumnya bank sudah membebankan berbagai biaya kartu kredit. Yakni biaya tahunan, biaya bunga dan biaya keterlambatan. Belakangan biaya itu bertambah lagi. Yakni biaya notifikasi SMS. Jadi, jika ada transaksi, perbankan otomatis mengirimkan SMS ke ponsel pemilik kartu kredit.

Dan beberapa bank lain, seperti Bank Mega misalnya, menambahkan biaya lagi, yakni fee e-billing statement. Bank mengenakan biaya untuk setiap tagihan elektronik yang dikirim melalui email. Padahal tadinya e-billing ini gratis, karena menggantikan lembar tagihan yang dikirimkan melalui pos. Selain itu e-billing demi mendukung go green. Mengurangi pemakaian kertas.

Di tengah kempisnya penyaluran kredit, bank memang menggeber fee based income. Dan nasabahlah yang harus menanggung. Selain kartu kredit, tabungan juga dikenakan biaya administrasi bulanan. Di sisi lain, bunga tabungan semakin mini. Dan masih harus dipotong pajak 20%. Walhasil, menabung malah bisa bikin uang nasabah berkurang.

Penulis : Ahmad Febrian

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×