kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Beban BUMN


Senin, 04 Juni 2018 / 13:43 WIB
Beban BUMN


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Tri Adi

Pertama kali saya mengenal bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada saat "makan bangku sekolahan". Saya ingat betul, ada tiga jenis BUMN. Yakni   perusahaan persero, perusahaan umum (Perum), dan perusahaan jawatan (Perjan).

Gampangnya, Persero bertujuan meraup keuntungan, Perum separuh-separuh sembari meraih keuntungan juga melayani kepentingan masyakarat, dan Perjan full melayani kepentingan masyarakat, tanpa ada beban meraih keuntungan. Belakangan, pemerintah menghapus perjan. Pasal 93 UU No. 19 Tahun 2003 menyebutkan,  dua tahun terhitung sejak UU tersebut berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus menjadi Perum atau Persero. Aturan ini diundangkan pada 19 Juni 2003.

Tidak ada lagi perjan, belakangan, pemerintah menambah beban BUMN, yakni berupa penugasan. Di sektor energi misalnya, ada penugasan bahan bakar minyak (BBM) satu harga untuk Pertamina.

BUMN sektor energi boleh dibilang cukup banyak mendapatkan penugasan pemerintah. Pemerintah menepis keinginan PT Pertamina menaikkan harga BBM. Pemerintah menyatakan, harga Premium tidak boleh naik sampai 2019. Sedangkan kenaikan harga Pertalite dan Pertamax series harus izin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. .

Periode Januari-Februari 2018, potensi kerugian Pertamina Rp 3,9 triliun akibat menanggung selisih harga solar subsidi, Premium di Jawa Madura Bali, serta Premium penugasan Luar Jawa Madura dan Bali. Hingga akhir tahun, Pertamina diproyeksi rugi Rp 24 triliun. Salah satu penyebab kerugian adalah kenaikan harga minyak mentah. Kamis (31/5) harga minyak Brent naik 2,8% menjadi US$ 77,5 per barel.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami nasib serupa. Sampai akhir  2019, PLN tak boleh menaikkan tarif listrik. Padahal harga batubara pengiriman  Juni 2018, Kamis (31/5) naik 1,64% ke US$ 108,75 per ton. Rapor PLN kebakaran. Rugi kuartal I-2018 sudah Rp 6,49 triliun.  Beban usaha terbesar PLN adalah bahan bakar dan pelumas (47,7%). Bahan bakar terbesar PLN adalah batubara sebesar 42,4%

Sejatinya pemerintah memiliki solusi, yakni memberikan penyertaan langsung (ekuitas) untuk membantu meringankan beban keuangan BUMN penerima penugasan.  Cara lain adalah membayarkan subsidi ke BUMN penerima penugasan. Dengan begitu, BUMN kita bisa bersaing dengan BUMN negara lain, meski ada penugasan pemerintah.   

Ahmad Febrian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×