Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Kasus Jiwasraya yang merebak saat ini mengundang perhatian semua pihak. Tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jiwasraya menjadi pertaruhan kredibilitas, khususnya pemerintah. Pasalnya, selain Jiwasraya merupakan perusahaan negara, sejumlah pemegang polisnya ternyata ratusan warga negara asing.Sebelum Jiwasraya, Bumiputera sudah di bawah sorotan media massa sejak 2016 lalu. Bumiputera juga mengalami penundaan pembayaran klaim. Terkait Bumiputera, pemerintah sendiri memilih diam, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR yang membentuk panitia kerja (panja).
Jiwasraya dan Bumiputera, memiliki banyak kesamaan. Sama-sama punya sejarah panjang lebih dari satu abad, dan sebagai perusahaan tua keduanya memiliki persoalan pelik terkait penyesuaian dengan regulasi industri asuransi yang berlaku saat ini. Tapi Jiwasraya dan Bumiputera juga punya perbedaan yang signifikan. Dalam hal nasib dan (mungkin) penyelesaian, Jiwasraya jauh lebih beruntung dibandingkan Bumiputera. Pemerintah sangat abai terhadap Bumiputera, mungkin karena hanya sebuah perusahaan milik rakyat kecil.Bentuk perlawanan rakyat Bumiputera yang lahir pada 12 Februari 1912 adalah respon perlawanan terhadap keberadaan Jiwasraya yang lahir pada 31 Desember 1859. Jiwasraya adalah perusahaan asuransi Belanda dan khusus memproteksi risiko orang-orang Belanda di Indonesia. Seorang aktivis (sekretaris jenderal) pergerakan Boedi Oetomo melihat ketimpangan itu dan merasakan betapa kesejateraan orang-orang pribumi begitu memprihatinkan karena tidak terlindungi asuransi.Berbekal mempelajari laporan keuangan Jiwasraya yang saat itu bernama Nederlndsch Indiesche Lervensverzekering en Liffrente Maatschappij (NILLMIJ), sang aktivis bernama Dwidjosewojo menggagas pendirian Bumiputera. Semula gagasan ini dibawa pada Kongres Boedi Oetomo tahun 2010 di Yogyakarta. Tapi, hal ini gagal terwujud karena kesibukan pergerakan. Dwidjosewojo lalu membawanya ke Kongres Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) di Magelang. Karena itu, di awal kelahirannya Bumiputera bernama Onderlinge Lervensverzekering Maatshappij Persatuan Goeroe-goeroe Hindia Belanda (Olmij PGHP).
Berbeda dengan Jiwasraya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Bumiputera memilih bentuk badan usaha Mutual (Usaha Bersama). Mengapa Mutual? karena orang pribumi tidak memiliki modal uang. Ini adalah usaha berbasis perkumpulan orang, mirip arisan. Bumiputera lahir dengan modal nol rupiah. Biaya operasional pertama berasal dari premi yang dibayar pemegang polis. Di konsep Mutual, pemegang polis sekaligus sebagai pemilik perusahaan. Karena itu, Bumiputera sampai kini milik jutaan rakyat Indonesia yang jadi pemegang polis. Baru 17 Desember 1960, Jiwasraya diambil alih pemerintah Indonesia. Di awal proses nasionalisasi ini tidak lepas dari bantuan profesional Bumiputera yang saat itu sudah lebih mapan dibandingkan Jiwasraya, termasuk merekrut direktur Jiwasraya dari kader Bumiputera.
Penyesuaian regulasi Jiwasraya maupun Bumiputera sama-sama mengalami kesulitan menyesuaikan diri dengan regulasi terkini industri asuransi, khususnya dalam hal investasi dan pemenuhan rasio kecukupan modal. Sebagai perusahaan tua yang lahir sebelum banyak instrumen investasi tercipta, keduanya menaruh investasi di bidang properti. Tentu saja, investasi ini tidak likuid dan setiap kali dihantam krisis makro, baik ekonomi dan politik, Jiwasraya dan Bumiputera berdarah-darah dan kesulitan likuiditas. Meski demikian, di sisi lain, memiliki aset properti juga sekaligus menjadi jawaban mengapa kedua perusahaan ini bertahan hingga seabad lebih. Karena meski nilai rupiah berkali-kali mengalami inflasi (di tahun 1965 bahkan terjadi pemotongan nilai mata uang dari 1000 menjadi 1 rupiah), nilai properti relatif tidak mengalami penurunan. Jiwasraya dan Bumiputera mulai kesulitan ketika Risk Based Capital (RBC) diterapkan. Dalam beleid ini, selain properti dibatasi kepemilikannya (dan karenanya Jiwasraya dan Bumiputera harus menjual sebagaian besar propertinya dan membayar pajak), kedua perusahaan ini juga harus memenuhi tingkat solvabilitas minimal 120%.Sejatinya, dengan berkali-kali krisis yang terjadi dalam perjalanan panjang perusahaan ini, Jiwasraya dan Bumiputera membutuhkan suntikan modal untuk memenuhi ketentuan RBC. Apalagi RBC diterapkan pasca krisis moneter 1998. Sayangnya, pemerintah menganggap perusahaan asuransi tidak terlalu penting. Itu sebabnya Jiwasraya tidak mendapatkan suntikan modal yang memadai. Lebih parah lagi, sebagai perusahaan Mutual, Bumiputera tidak bisa meminta jutaan pemegang polisnya bergotong royong menyetor modal. Manajemen Bumiputera terbentur pada kekosongan regulasi. Karena hanya negara yang berhak mengatur hajat hidup orang banyak, sementara pemerintah tidak kunjung menerbitkan regulasi tentang Mutual, meski Undang-Undang (UU) asuransi mengamanatkan sejak tahun 1992. Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 bahkan pernah memerintahkan untuk menerbitkan UU Mutual. Alih-alih dipenuhi, Bumiputera bahkan dipaksa masuk dalam sebuah sistem yang sejatinya hanya kompatibel untuk perusahaan berbentuk PT. Berjuang sendiri, tidak heran jika kedua perusahaan ini melakukan akrobat dalam proses penyesuaian ketentuan regulasi. Namun, dibandingkan Jiwasraya, Bumiputera relatif lebih hati-hati, meski perusahaan ini lebih rentan diintervensi oleh pihak-pihak kuat di luar perusahaan, karena tidak memiliki regulasi dan seolah tanpa pemilik.
Dalam satu dekade terakhir, penulis mencatat dua kegagalan investasi Bumiputera, yakni kasus PT Optima senilai Rp 400 miliar lebih dan kasus saham PT Sugih senilai Rp 200 miliar lebih. Sementara Jiwasraya, kita tahu sebagaimana beredar di media belakangan ini, kegagalan investasinya menyentuh angka puluhan triliun. Sebuah angka yang fantastis, mengingat bahwa perusahaan ini sebetulnya diawasi dua institusi negara, yakni OJK dan Kementrian Negara BUMN. Dengan persoalan yang dihadapi, Jiwasraya sudah mengumumkan ke publik tentang ketidakmampuan mereka memenuhi kewajiban klaim. Sejumlah analis juga sudah memperkirakan investasi di Jiwasraya tak bisa diselamatkan. Berbeda dengan Bumiputera. Hingga penghujung 2016, Bumiputera relatif belum bermasalah dari sisi likuiditas. Klaim terbayar lancar sebagaimana mestinya. Likuiditas Bumiputera justru bermasalah pasca manajemen perusahaan diambil alih Pengelola Statuter (PS) yang dibentuk OJK. Selama 2 tahun bekerja, PS gagal membawa Bumiputera menjadi kuat, tapi justru membawa ke tepi jurang dan memutilasi perusahaan ini.
Penulis : Ana Mustamin
Ketua Umum Komunitas Peduli Asuransi Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News