kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Belajar dari kasus investasi Madoff


Jumat, 12 Januari 2018 / 15:58 WIB
Belajar dari kasus investasi Madoff


| Editor: Tri Adi

Tanpa diduga, Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan ganti rugi kepada korban investasi yang dilakukan Bernard Madoff dengan skema ponzi. Pelajaran berharga apa saja yang dapat dipetik dari kasus Madoff tersebut?

Lewat skema ponzi, Madoff mengakibatkan kerugian senilai total US$ 65 miliar (setara Rp 877 triliun dengan kurs US$ 1 = Rp 13.500) termasuk keuntungan yang dia rekayasa. Sementara kerugian riil masyarakat ditaksir mencapai US$ 17,5 miliar (Rp 236 triliun). Aksi culas Madoff mulai terbongkar pada 2008. Pada 12 Maret 2009, Madoff dijatuhi hukuman penjara selama 150 tahun dan denda US$ 170,8  miliar atau setara Rp 2.305 triliun (Harian KONTAN, 11 November 2017).

Investasi dengan skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Sarinya, keuntungan itu bukan bersumber dari hasil pengembangan.

Indonesia juga tak henti dengan kasus investasi bodong alias ilegal. Tengok saja, Pengadilan Negeri, Kota Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Salman Nuryanto dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup. Sebanyak 26 leader pengurus koperasi itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar pada 11 Desember 2017.

Aneka pelajaran berharga

Lagi-lagi, pelajaran berharga apa saja yang dapat dipetik?

Pertama, perlukah Pemerintah Indonesia memberikan ganti rugi kepada korban investasi bodong di Tanah Air? Tidak! Lantaran ganti rugi itu justru akan memberikan angin segar kepada penyelenggara investasi bodong untuk terus berkibar. Jadi, pemberian ganti rugi itu seolah-olah pemerintah justru memberi restu kepada penyelenggara investasi bodong dan investor nakal untuk mengais rejeki yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut Satgas Waspada Investasi, sejak 2007 hingga September 2017, terdapat total kerugian yang diakibatkan investasi ilegal Rp 105,81 triliun. Untuk tahun ini saja, sudah ada 132 entitas di bidang investasi yang sedang diawasi Satgas Waspada.

Kedua, pun pemberian ganti rugi itu akan menimbulkan aji mumpung (moral hazard) kepada penyelenggara investasi bodong dan investor nakal. Mengapa terjadi kecurangan (fraud)? Ada teori segi tiga kecurangan (fraud) menurut Donald Cressey yang terdiri dari motif, kesempatan dan rasionalisasi.

Motif adalah alasan seseorang melakukan fraud. Motif itu bisa berupa keserakahan, balas dendam, tekanan keluarga, kecanduan judi dan minuman, kebutuhan yang mendesak dan utang selangit. Untuk itu, bisa saja pejabat tinggi yang sudah mandi harta setiap hari tetapi toh masih juga melakukan fraud. Itu terjadi bukan lantaran mempunyai utang banyak namun karena serakah.

Sementara itu, kesempatan merupakan lingkungan yang mendukung dalam melaksanakan aksi fraud. Pada umumnya, kesempatan itu bersumber pada tingkat jabatan, posisi, kewenangan atau otoritas seseorang. Audit internal yang kurang baik akan semakin memperlonggar lahirnya kesempatan bagi seseorang untuk berbuat fraud.

Adapun yang dimaksud dengan rasionalisasi adalah bagaimana pelaku fraud melakukan justifikasi (pembenaran) perilaku yang tidak layak tersebut. Dengan bahasa lebih bening, rasionalisasi merupakan sebab yang menjelaskan perilaku seseorang yang berbeda motif satu orang dengan orang lain. Oleh karena itu, ketika pelaku fraud telah melakukan rasionalisasi perbuatannya, ia tetap merasa tidak bersalah sekalipun tertangkap basah.

Ketiga, untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan baik bank maupun non-bank wajib terus menerus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai aneka produk investasi dan potensi risikonya. Hal itu mendesak dan penting dilaksanakan untuk memupus akar investasi bodong.

Edukasi dan sosialisasi itu sudah sepatutnya dilakukan tiada henti sehingga dapat mencegah jauh sebelum investasi bodong mencuat di permukaan. Gerakan itu juga bertujuan final untuk menaikkan tingkat melek keuangan atau literasi keuangan (financial literacy) dan inklusi keuangan (financial inclusion).

Saat ini, tingkat melek keuangan mencapai 29,66% pada 2016 meningkat dari 21,84% pada 2013. Artinya, dari 100 orang di Indonesia baru terdapat sekitar 30 orang yang telah literasi keuangan. Tingkat inklusi keuangan mencapai 67,82% pada 2016 naik dari 59,74% pada 2013.

Keempat, bank pun dapat dijatuhi denda karena menampung dana kejahatan. JPMorgan bank AS sejak 2014 membayar ganti rugi senilai US$ 1,7 miliar (Rp 22 triliun) karena menampung dana aksi kejahatan Madoff. Bank itu dikenai pasal dalam UU Perbankan AS yang mewajibkan bank melaporkan kegiatan yang mencurigakan bila mendapatinya.

Hal itu merupakan peringatan keras bagi bank nasional yang juga dapat dikenakan sanksi. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12, tanggal 4 September 2012 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan menitahkan penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Penyedia jasa keuangan (PJK) meliputi bank dan non bank seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun lembaga keuangan termasuk koperasi yang melakukan simpan pinjam. Penyedia jasa keuangan yang tidak melaporkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi dan/atau denda administratif.

Sayangnya, sanksi itu kurang nendang. Sudah semestinya, sanksi harus bersifat menjerihkan dan menjerakan pelaku sehingga bank tidak menjadi sarana kejahatan ekonomi.

Kelima, lebih dari itu, PPATK wajib memburu asal muasal dana di investasi bodong itu. Mengapa? Karena bisa jadi investasi itu merupakan salah satu kiat pencucian uang yang luput dari pengawasan internal pihak penyelenggara investasi. Kiat itu merupakan model baru mengingat pengawasan di industri perbankan nasional semakin ketat sehingga sulit untuk ditembus.

Berbekal aneka pelajaran berharga tersebut, amat diharapkan investasi bodong dapat ditekan sedemikian rendah di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×