kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.349   50,00   0,31%
  • IDX 7.112   -43,62   -0,61%
  • KOMPAS100 1.036   -7,60   -0,73%
  • LQ45 792   -8,12   -1,01%
  • ISSI 232   -0,80   -0,35%
  • IDX30 412   -3,13   -0,75%
  • IDXHIDIV20 483   -2,91   -0,60%
  • IDX80 116   -0,91   -0,78%
  • IDXV30 119   -0,30   -0,25%
  • IDXQ30 132   -1,01   -0,75%

Belajar di Kasus Bensu


Sabtu, 13 Juni 2020 / 11:07 WIB
Belajar di Kasus Bensu
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Hak Kekayaan Intelektual atau HKI masih menjadi masalah besar bagi pelaku usaha di Indonesia. Khususnya pelaku usaha yang baru merintis usahanya.

Memang pelaku usaha sudah menyadari akan pentingnya branding sebuah usaha atau produk yang mereka jajakan agar bisa memikat pelanggan. Namun kesadaran akan pentingnya branding ini tidak dibarengi dengan pemahaman akan pentingnya mendaftarkan brand atau merek dagang agar tidak diklaim oleh pihak lain.

Setidaknya inilah pelajaran yang bisa dipetik dari kasus sengketa merek "Bensu" yang menjadi sorotan dalam berapa hari terakhir. Mungkin di benak masyarakat umum kalau ditanya apa Bensu, maka mayoritas akan merujuk sosok pelaku dunia hiburan bernama Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu. Apalagi sang sosok punya usaha makanan dengan menggunakan brand "Bensu", yang diklaim singkatan dari nama Ruben Onsu.

Namun ketenaran seorang sosok bukan lantas otomatis bisa mengklaim sebuah merek. Sebab hukum yang berlaku di Indonesia, pengakuan sebuah merek berdasarkan pada siapa yang pertama mendaftarkannya atau istilahnya first to file.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, yakni Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikator Geografis, pasal 3 menyebutkan bahwa Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Penjelasannya yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat atas hak itu.

Berbeda dengan Amerika Serikat yang menganut first to use atau siapa yang pertama kali menggunakan, di Indonesia pemilik merek tidak harus selalu menggunakannya. Meskipun menganut first to file hukum di Indonesia tetap melindungi merek yang terkenal.

Berkaca dari kasus rebutan merek "Bensu" hakim tidak melihat kata "Bensu" ini sebagai singkatan dari nama orang terkenal. Dari persidangan terkuak berdasarkan first to file tersebut nama "Bensu" pertama kali terdaftar milik Jessy Handalim dari Bandung sebagai singkatan dari Bengkel Susu pada 3 September 2015. Pendaftaran kedua merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono 3 Mei 2017. Terakhir Ruben Samuel Onsu mendaftar dengan merek sama pada 8 Agustus 2017.

Penulis : Syamsul Ashar

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×