kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid Baru


Selasa, 06 Oktober 2020 / 11:25 WIB
Beleid Baru
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Senin (5/10) petang kemarin, Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna. RUU Ciptaker dalam metode omnibus law ini sudah dibahas secara intensif dari 20 April hingga 3 Oktober 2020 lalu. Salah satu alasan pembahasan yang ngebut di tengah pandemi karena Pemerintah yakin, UU Ciptaker bisa mengundang investor masuk ke Indonesia, meski kondisi sulit seperti sekarang.

Dari awal pembahasan, RUU Ciptaker mengundang kontroversi. Belakangan, beberapa pengamat menyayangkan pembahasan dan ketok palu UU Ciptaker terkesan buru-buru. Ada kekhawatiran fokus bisa terbagi dua, antara penyelamatan kesehatan dan ekonomi. Padahal, pemerintah selalu menekankan penyelamatan kesehatan, lebih lagi pengesahan ini mengundang penolakan dan demo buruh. Aksi jalanan akan sulit mematuhi protokol kesehatan, minimal 3M, yang selama ini dikampanyekan untuk mencegah penyebaran virus korona.

Pembahasan dalam kondisi pandemi dituding tidak transparan. Jika biasanya pembahasan rancangan undang-undang melibatkan banyak pihak, tidak dengan yang satu ini. Kalangan masyarakat yang ingin menyumbangkan pikiran, ternyata tak bisa begitu saja ikut sidang yang diadakan online maupun offline. Ketika sidang online pun, tak mudah untuk ikut mendengarkan dan bersuara, meski ada tautannya.

Tak heran masih banyak kalangan tidak puas. Padahal, yang namanya UU sapu jagat seperti ini, tentu saja membahas banyak aspek dan aturan. Lantas, mengapa Pemerintah dan DPR mau buru-buru ketok palu saja di masa pandemi begini? Bisa jadi karena harapan besar perbaikan ekonomi paska pandemi.

Jika ditelisik, tidak cuma otoritas di Indonesia saja, yang mengesahkan beleid penting saat pandemi. Pemerintah India, misalnya, nampaknya akan segera mengesahkan UU Pertanian terbaru yang kontroversial. Dua minggu lalu, kantor PM Modi menjelaskan bahwa aturan ini memungkinkan petani menjual panennya langsung ke perusahaan pangan. Perusahaan juga boleh menimbun bahan, sebelumnya tindakan ini adalah pelanggaran hukum. Oleh lawan politiknya, pemerintahan Modi dianggap memanfaatkan pandemi korona, untuk bikin aturan yang menguntungkan korporasi.

Lantas, di Polandia, pemerintah yang dikuasai partai konservatif, terlihat mengajukan RUU untuk memperketat aborsi saat pandemi.

Kondisi mirip juga terjadi di Thailand dan Philipina.

Penulis : Hendrika Yunapritta

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×