Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Saat melakukan kunjungan ke pabrik yang dimiliki salah satu perusahaan barang konsumsi besar di Indonesia di Jawa Timur beberapa tahun silam, saya sempat bertemu dengan pimpinan cabang perusahaan tersebut. Saat itu, si pimpinan cabang tersebut berkisah, dia termasuk orang yang anti berinvestasi di bursa saham Indonesia.
Alasan dia, saham-saham di Indonesia kebanyakan digerakkan oleh tangan-tangan gaib, yang tidak jelas siapa pemiliknya. Si pimpinan cabang ini menyebut, ia lebih memilih berinvestasi di valuta asing, dengan alasan sentimen yang mempengaruhi lebih jelas.
Melihat sejumlah kejadian yang terjadi di bursa saham belakangan ini, saya kembali teringat perbincangan dengan si pimpinan cabang yang saya temui itu. Pelaku pasar juga masih ramai membicarakan pergerakan harga sejumlah saham berkapitalisasi pasar kecil, yang naik pesat dalam waktu singkat.
Bahkan, ada saham yang tadinya berstatus sebagai small caps, kini menjadi salah satu saham berkapitalisasi pasar besar alias big caps di bursa. Kapitalisasi pasarnya bahkan melebihi kapitalisasi pasar sejumlah perusahaan besar yang sudah punya nama besar.
Yang menjadi kekhawatiran adalah, harga saham-saham tersebut disinyalir menguat tanpa disertai fundamental. Kalau benar, artinya kenaikan harga saham ini semu. Seperti kata si pemimpin cabang yang saya ceritakan di awal tulisan, ada tangan gaib yang menggerakkan harga saham di bursa saham. Alih-alih menjadi tempat investasi, bursa saham malah jadi tempat spekulasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mengawasi fenomena ini. Memang, lembaga pengawas pasar modal ini belum menegaskan akan mengambil sikap tertentu terkait fenomena ini. Tapi ada harapan OJK akan melakukan pembenahan. Apalagi, lembaga ini memang tengah getol meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar saham dalam negeri.
OJK misalnya bakal mewajibkan perusahaan terbuka yang pencatatan sahamnya dihapus dari bursa, baik secara sukarela (voluntary delisting) maupun terpaksa (forced delisting), untuk melakukan pembelian saham (buyback) dari investor publik. Dengan demikian, investor tidak terpaksa nyangkut di saham yang harus delisting.
Terkait harga saham yang naik melebihi nilai wajar, emiten juga mungkin perlu diwajibkan untuk memaparkan prospek bisnis, agar pelaku pasar juga bisa membuat perhitungan yang wajar.
Penulis : Harris Hadinata
Redaktur Pelaksana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News