kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benahi Hingga Daerah


Kamis, 21 November 2019 / 05:48 WIB
Benahi Hingga Daerah


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah bagi upaya mendatangkan investasi seperti datangnya cendawan di musim penghujan. Setiap saat terjadi pergantian pemimpin daerah, maka akan muncul peraturan daerah yang dibuat untuk menyukseskan kepentingan pemimpin baru.

Karena itu, tak jarang jangkauan sebuah perda sangat sempit, dan tidak mempertimbangkan asas manfaat jangka panjang. Begitu juga asas kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha kadang kala perda baru bertentangan dengan perda yang lama atau aturan yang lebih tinggi di atasnya. Walhasil, perda tidak memberikan asas keadilan bagi masyarakat luas.

Hal ini terlihat dari temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) saat meneliti sebanyak 1.109 perda. Hasilnya sekitar 32% atau sebanyak 347 perda bermasalah. Kategori bermasalah ini baik dari sisi tatanan hukum yang bertentangan dengan aturan di atasnya, ataupun bermasalah lantaran dianggap tidak terbuka bagi masuknya investasi baru.

Bentuk perda bermasalah ini bermacam-macam. Ada berupa tata perizinan yang birokratis sehingga membuka peluang transaksi suap, ada juga berbagai jenis retribusi daerah yang sifatnya mengada-ada sehingga memberatkan bagi pelaku usaha di daerah.

Salah satu yang jadi sorotan misalnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 117/2019 Tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pendahuluan Jual dan Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan. Yang menjadi masalah dari produk hukum ini adalah tidak mengacu pada aturan yang lebih tinggi yakni UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Aturan Gubernur DKI Jakarta ini berpotensi membuat multi tafsir di dalam pelaksanaan, terutama menyangkut objek pajak dan subjek pajak. Sebab dalam PPJB belum terjadi peralihan hak antara pemilik lama dengan calon pembeli baru, karena belum di tingkatkan menjadi akta jual beli tanah dan bangunan.

Aturan lain yang sifatnya bisa menghambat investasi misalnya saat satu kabupaten atau kota melarang investasi pertambangan di wilayahnya. Padahal kita tahu namanya investasi tambang tak mungkin dilakukan dalam sepetak tanah, perlu cakupan wilayah yang luas meliputi beberapa kabupaten bahkan provinsi. Akan menjadi ganjalan kalau di luasan lahan tempat cadangan tambang ini tak bisa dikeluarkan izin semuanya.

Penulis : Syamsul Ashar

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×