kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benang Kusut BPJS Kesehatan


Rabu, 20 November 2019 / 10:56 WIB
Benang Kusut BPJS Kesehatan


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 100% dan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi masalah yang sangat serius dan berpengaruh pada hajat hidup masyarakat luas. Benang kusut persoalan yang bertumpuk mulai dari sistem kepesertaan, manajemen iuran, tunggakan iuran, subsidi yang kurang tepat sasaran, tunggakan klaim rumah sakit, keluhan pelayanan, hingga akses kesehatan yang belum optimal membuat semuanya memandang akar persoalan terletak pada kesalahan tata kelola.

Komisi IX DPR RI memandang kenaikan iuran untuk peserta Kelas I dan II dapat dirasionalisasi. Meski demikian, hal ini masih menyisakan banyak pertanyaan mengenai manajemen pengelolaan dan pengambilan kebijakan yang tidak memberikan terobosan baru. Pukul rata kenaikan iuran yang juga menyasar Kelas III dengan tegas tidak dapat diterima. Pasalnya, dampak kebijakan ini amat dirasakan kelompok masyarakat bawah, terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) alias peserta mandiri.

Dalam Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR dengan beberapa kementerian pada 2 September 2019 lalu, disepakati bahwa iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri Kelas III tidak dinaikkan. Rapat juga menyepakati perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektibilitas iuran dan percepatan data cleansing (pembersihan dan perbaikan data). Namun, Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 yang dirilis 24 Oktober 2019 lalu menyatakan kenaikan 100% semua kelas. Parlemen menjadi gusar karena pemerintah dan jajaran manajemen BPJS Kesehatan dianggap melanggar kesepakatan.

Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kepesertaan menemukan ada lebih dari 54.000 badan usaha yang tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, atau melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah agar membayar iuran peserta lebih murah. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang konkrit. Tak hanya itu, jika ditotal ada sekitar 19 juta penduduk kategori PBPU dan BP yang akan kena dampak kebijakan kenaikan iuran ini.

Kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan merupakan kebutuhan primer. Ketiadaan akses kesehatan yang mudah dan murah sangat berdampak serius, menyusahkan, bahkan mengakibatkan nyawa melayang. Sudah cukup banyak contoh kasus pasien BPJS Kesehatan yang diabaikan klinik dan rumah sakit akibat masalah akut kekacauan di tubuh BPJS Kesehatan seperti lama atau tidak terbayarnya klaim rumah sakit, defisit anggaran, utang menggunung kepada perusahaan farmasi, maladministrasi, dan data cleansing.

Padahal, kebutuhan sehat masyarakat tidak dapat ditunda. Orang datang ke fasilitas kesehatan karena butuh bantuan cepat dan mendesak. Kehadiran negara adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dan tidak boleh dibisniskan. Sebagai jaring pengaman sosial, keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting dan faktanya sangat membantu masyarakat tidak mampu.

Konsep gotong royong dalam premi BPJS sebenarnya cukup bagus. Masyarakat diajak bersama-sama saling melindungi dan menolong mereka yang sedang sakit. Namun, masalah muncul ketika kewajiban membayar premi diakumulasikan satu keluarga. Jika kepala keluarga (suami), misalnya, menerima fasilitas kesehatan (faskes) Kelas II beranggotakan lima orang yang tercantum dalam kartu keluarga, maka otomatis yang lain juga menerima kelas yang sama, berikut hak dan kewajibannya. Tentu kenaikan iuran berpengaruh pada pengeluaran, terutama masyarakat miskin.

Perbaikan data dan pelayanan

Menurut BPJS Kesehatan, proses pembersihan data sudah dituntaskan. Masalahnya berkutat sekitar nama ganda, peserta yang sudah meninggal, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum atau tidak terdaftar. Kini pertanyaannya, mengapa penuntasan data ini tidak berpengaruh terhadap ketertiban manajemen pengelolaan dananya? Sudahkah publik dan mitra kerja pemerintah juga mendapatkan penjelasan memadai tentang berapa banyak klaim yang ditolak BPJS Kesehatan? Sebagian besar karena apa? Pasalnya, penolakan klaim juga bisa atas dasar kesalahan pemahaman atau malmanajemen.

Apalagi, sejauh ini tidak pernah diperoleh informasi memadai mengenai bagaimana cara rumah sakit dapat bertahan dengan keterlambatan pembayaran klaim. Bisa jadi rumah sakit bertahan dengan sisa profitnya. Bagi rumah sakit kelas kakap, mungkin juga tidak terlalu bermasalah karena profit yang diperoleh selama ini bahkan mampu menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta pasti berbeda. Padahal, operasional pembayaran menentukan keberlangsungan mutu sebuah faskes.

Masalah-masalah tersebut berpengaruh pada munculnya defisit BPJS Kesehatan. Sejauh ini, total utang jatuh tempo BPJS Kesehatan pada lembaga pelayanan kesehatan mencapai Rp 21 triliun. Beberapa rumah sakit memang mengambil skema kerjasama dengan lembaga keuangan. Namun, tidak semua rumah sakit karena ada faktor BI checking yang tidak dapat diatasi semua rumah sakit. Inilah alasan mengapa kenaikan iuran dipandang paling rasional, setidaknya menurut kacamata Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Masalah sengkarut defisit BPJS Kesehatan selama ini dikhawatirkan banyak pihak akan berpengaruh pada penurunan mutu, utama keterlambatan pembayaran klaim. Rumah sakit tidak terlalu bersemangat dan profesional menghadapi masyarakat penerima manfaat BPJS Kesehatan ketimbang pasien yang membayar tunai dari kantong mereka.

Di tingkat puskesmas, penguasaan penuh kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) oleh puskesmas, terutama puskesmas yang tidak berkategori badan layanan umum daerah (BLUD), memungkinkan dana mengambang karena tidak bisa digunakan. Pasalnya, hanya puskesmas BLUD yang dapat mengelola langsung dana BPJS Kesehatan karena memiliki akuntan dengan sejumlah syarat-syarat yang ketat. Jika demikian, maka masyarakat tidak akan bisa banyak berharap mutu pelayanan yang prima pada puskesmas non-BLUD. Ini terutama di daerah-daerah pelosok yang memiliki keterbatasan.

Untuk itu, menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan sebenarnya hanya membutuhkan komitmen bersama, terutama para pihak penyelenggara kebijakan, baik regulator (pemerintah), operator dan eksekutor (BPJS Kesehatan), legislator (DPR RI) dan tentu saja publik sebagai penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×