kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.869   11,00   0,07%
  • IDX 7.280   84,53   1,17%
  • KOMPAS100 1.120   15,61   1,41%
  • LQ45 891   13,65   1,56%
  • ISSI 223   2,02   0,92%
  • IDX30 455   6,79   1,51%
  • IDXHIDIV20 549   8,70   1,61%
  • IDX80 129   1,57   1,24%
  • IDXV30 136   1,63   1,21%
  • IDXQ30 152   2,49   1,67%

Berat di ongkos


Selasa, 26 Maret 2019 / 13:39 WIB
Berat di ongkos


Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Tri Adi

Setelah lama dinanti, akhirnya, Pemerintah mengeluarkan sederet aturan untuk ojek online, termasuk tarif.

Jika menoleh ke belakang, tarik ulur aturan ini lumayan lama. Soalnya, dalam UU Lalulintas No. 22/2009 yang mengatur para pengguna jalan dan moda transportasinya, sepeda motor tidak disebut sebagai moda transportasi umum. Toh, ojek online tidak bisa dihapuskan keberadaannya. Kehadiran ojek online menjawab kebutuhan transportasi poin ke poin, yang harganya pasti. Maka, pemerintah mengambil jalan tengah, dengan UU administrasi Pemerintahan No 30/2014 mengatur kendaraan roda dua yang mengangkut penumpang ini.

Salah satu isu besar dalam aturan baru adalah soal tarif ojek online. Selama ini, yang terjadi di masyarakat adalah dua pebisnis ojek aplikasi yang saling bersaing berebut penumpang, dan caranya antara lain dengan diskon tarif ojek. Persaingan ini, ternyata juga berimbas ke pengojek, karena persaingan ketat, hingga kocek mereka pun tergerus.

Secara umum, tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah kenaikan rata-rata sebesar 20%. Aturan tarif ini mengakomodir keinginan para penggojek yang sudah mereka lontarkan sejak setahun lalu. Meski tidak sebesar yang dituntut, toh para pengojek merasa gembira dengan kenaikan tarif ini.

Setahun lalu, saat kenaikan tarif ojek online mulai diwacanakan, ada kekhawatiran penumpang enggan membayar lebih mahal dan kembali ke kendaraan pribadi.

Benarkah itu terwujud? Pengojek di kota-kota besar yang cenderung macet parah, tampaknya tidak perlu risau. Ojek motor sudah jadi kebutuhan utama penghuni kota besar. Pilihan transportasi, dengan kebijakan lokal seperti plat nomor ganjil genap di Jakarta, tidaklah banyak, hingga ojek tak terkalahkan. Lebih lagi dengan kenaikan tarif yang cuma berkisar 20% tersebut, bisa dibilang masih lebih murah ketimbang bawa kendaraan sendiri.

Sampai kini, para pebisnis aplikasi ojek masih mau mempelajari kenaikan tarif ini. Hanya saja, melihat perkembangan bisnis pemilik aplikasi yang sudah jadi super-apps, semestinya tidak perlu membebani penumpang dan pengojek. Seperti dijelaskan Gerry Girianza kepada Conner Sullivan, Youtuber dari California, bahwa dengan Gojek (Sullivan bilang, seperti Uber), kita bisa pesan makanan, tukang pijat, tukang bersih-bersih, beli tiket bioskop, dan sebagainya. "That's crazy!" kata Sullivan. Jangan sampai naik ojek jadi berat di ongkos.

Hendrika Y.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×