Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Tri Adi
Seperti diberitakan, PLN keberatan terhadap harga batubara saat ini. Sebab, hal itu mempengaruhi biaya produksi listrik. PLN berharap presiden memberi solusi dan menurunkan harga batubara dalam negeri, terkait domestic market obligation (DMO).
Kinerja produsen batubara bisa terganggu jika nanti harga jual batubara ke PLN ditetapkan jauh di bawah harga pasar. Karena tren harga batubara di pasar global menguat. Ini bisa membuat produsen batubara domestik memilih mengekspor dibandingkan menjual ke PLN. Isu ini juga sempat mengemuka tahun lalu.
Misalnya PTBA, yang banyak menjual batubara domestik. PTBA termasuk paling terkena dampaknya bila domestic market obligation (DMO) ini diterapkan.
Saya menilai isu ini berefek jangka pendek, karena hampir semua produsen batubara ingin menjual batubara sesuai harga pasar. Jika tidak, maka perusahaan batubara akan menanggung rugi jualnya.
Sebaiknya, investor wait and see terlebih dulu. Apakah aturan baru ini terealisasi sehingga berpotensi menghambat potensi pertumbuhan laba produsen batubara atau tidak.
Secara valuasi, saat ini rata-rata PER emiten tambang 12,1 kali dan PBV sekitar 2,8 kali. Sementara PER dan PBV IHSG masing-masing 22,3 kali dan 2,95 kali. Valuasi saham pertambangan masih rendah. Sebab, saham pertambangan tertekan beberapa tahun terakhir, seiring pelemahan harga komoditas tambang.
Karena itu, ketika harga produk tambang pulih, saham pertambangan berpeluang meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News