| Editor: Tri Adi
Presiden Joko Widodo memberikan dukungan terhadap pembentukan perusahaan holding migas lewat PP No. 6/2018 tentang Peningkatan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero). Pada dasarnya, saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan diberikan ke PT Pertamina sebagai tambahan modal. Transaksi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi infrastruktur distribusi gas alam agar harganya lebih terjangkau.
Saya tidak akan terlalu banyak membahas kaitan teknis bagaimana dan kapan harga gas dapat lebih terkelola dengan baik di bawah aturan ini. Namun akan lebih menganalisis sejumlah prasyarat bagi holding BUMN supaya mampu membawa perbaikan pada tata kelola migas.
Seperti diketahui, PP No. 72/2016 membolehkan negara mengalihkan penyertaan modal pada suatu BUMN ke BUMN lain, dan BUMN tersebut menjadi induk dalam suatu holding dengan ketentuan negara akan memiliki saham dengan hak istimewa. Untuk meningkatkan daya saing BUMN di Indonesia, pemerintah mengusulkan pembentukan 16 perusahaan holding, yakni industri tambang, migas, infrastruktur, perumahan, jasa keuangan, persediaan pangan, perkapalan, farmasi, dan asuransi.
Tahun lalu, pemerintah telah membentuk suatu perusahaan holding tambang dengan ditandatanganinya PP No. 47/2017 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah ke dalam modal saham PT Inalum yang menjadi induk usaha BUMN pertambangan. Pemerintah berdalih bahwa holding BUMN tambang dan migas akan memperkuat posisi semua perusahaan yang bergabung, menciptakan nilai tambah dan dapat mengoptimalisasi cadangan mineral dan migas yang ada.
Di sektor migas, penggabungan PGN ke Pertamina diharapkan dapat meningkatkan sinergi untuk menghindari duplikasi pembangunan infrastruktur. Terutama dalam distribusi gas dari wilayah produsen ke wilayah konsumen. Kita harapkan pembentukan holding migas dapat dilakukan dengan skema dan tujuan yang jelas agar BUMN migas mampu bermain di pasar global secara kompetitif dan memenuhi kebutuhan energi nasional.
Untuk itu, suatu holding BUMN migas perlu dengan jelas menentukan strategi niaga dan non-niaga serta senantiasa konsisten dengan strategi itu. Induk BUMN migas juga sepatutnya memiliki rencana pendanaan operasi yang jelas, bila perlu mencari ke pasar modal dan menghindari ketergantungan terhadap anggaran negara. Induk BUMN migas juga mesti memiliki sumber daya yang andal dan struktur organisasi yang efisien, serta bebas intervensi politik.
Suatu holding BUMN migas yang akan mengelola anggaran dan aset negara dalam jumlah besar harus akuntabel dalam pencapaian tujuan bisnis dan misi strategisnya. Tujuan ini mesti konkret, terukur, dan menggunakan acuan internasional agar pihak berwenang, publik atau para analis dapat mengukur kinerja BUMN Migas itu. Karena itu, keuangan holding harus transparan dengan penerbitan laporan keuangan secara terbuka mengikuti pedoman dari OECD dan panduan The Extractive Industry Transparancy Initiative dari Bank Dunia.
Pengelolaan laporan keuangan dengan merujuk pada standar transparansi yang tinggi dapat menuntun holding BUMN migas ke arah akuntabilitas yang lebih baik. Hal inilah yang akan membantu memperbaiki kinerja holding BUMN migas agar dapat memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk menyejahterakan rakyat dan berhasil di pasar global.
Selain itu, holding BUMN migas tidak harus menguasai seluruh mata rantai distribusi migas. Bila posisinya kuat dan bersih, maka komponen mata rantai migas yang lain akan turut mendukung.
Perlu dicatat bahwa beberapa negara telah membentuk BUMN migas dengan pandangan bahwa negara harus berperan dalam mengembangkan industri migas serta mengendalikan operasi produksi dan distribusi. Namun, ada pula kasus BUMN migas justru menjadi ancaman bagi negara karena dibebani peran politik yang terkadang tidak jelas atau tidak memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan. Salah satunya adalah kasus pencucian uang Petrobras di Brasil dan kasus korupsi besar-besaran BUMN di Kongo.
Jalan sendiri
Tentu bukan itu yang kita harapkan di negeri ini. Namun, bila kita memang ingin mengubah tata kelola migas yang sudah diatur dalam UU No. 22/2001, itu tentu pertanda bahwa memang belum ada kesempurnaan dalam pengelolaan industri migas dan kita senantiasa ingin memperbaikinya. Sayangnya, memang saat ini agak terlambat karena investasi di sektor ini kian menurun, belum ada cadangan baru yang ditemukan, dan cadangan cadangan lama mulai habis terkuras.
Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi nasional, memang minyak mentah atau gas bumi dapat kita impor meskipun itu akan menjadi beban tambahan buat anggaran negara. Menurut para ahli geologi, cadangan migas tersisa di negara ini diperkirakan masih cukup banyak dapat kita temukan melalui investasi tambahan. Dan untuk beberapa tahun ke depan kita dapat berharap sumber daya alam yang ada masih dapat berkontribusi untuk memutar roda ekonomi.
Untuk itu, kita dapat mengharap bahwa peran negara dapat ditingkatkan melalui BUMN. Dengan cara membentuk perusahaan holding migas agar kegiatan lebih terkendali, serta memberi kesempatan bagi BUMN untuk berkembang dan bersaing secara global seperti halnya Statoil di Norwegia, Ecopetrol di Colombia, atau Petronas di Malaysia.
Namun, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi mengingat mungkin masih adanya kendala di internal PGN atau Pertamina. Saya melihat bahwa secara operasional kondisi internal BUMN masih butuh persiapan untuk menghadapi pembentukan holding baik dari segi sumber daya manusia maupun dari segi operasional.
Selain itu, bila memang ada pandangan bahwa cadangan migas sekarang tidak sebesar dulu, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian dikhawatirkan mempunyai pandangan yang berbeda dalam pengelolaan migas. Apalagi mengingat Indonesia dengan aturan tata kelola yang sekarang mungkin tidak lagi menjadi negara tujuan yang menarik untuk investasi eksplorasi.
Karena itu, diperlukan suatu koordinasi dan kepemimpinan agar tata kelola migas yang baru dapat berjalan sinkron dan harmonis. Seluruh pemangku kepentingan baik di pemerintahan maupun dunia usaha perlu mendudukkan permasalahannya bersama-sama.
Saat ini, masih terlihat bahwa antara pemerintah dan industri berjalan sendiri-sendiri. Dalam kondisi seperti ini, Presiden diharapkan dapat terjun langsung untuk memberikan instruksi agar para pemangku kepentingan dapat melaksanakan koordinasi yang lebih efektif dalam mewujudkan holding BUMN migas yang mampu memberikan dampak positif terhadap perbaikan tata kelola migas nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News