kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bersama untuk warga Papua


Senin, 02 September 2019 / 14:24 WIB
Bersama untuk warga Papua


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Tri Adi

Saya aman, syukur hari ini jaringan internet hari ini di buka, semoga nggak di blokir lagi, begitu pesan kerabat Minggu (1/8) pagi, yang tinggal di salah satu kota besar di Papua yang sempat terguncang kerusuhan pekan lalu.

Blokir internet yang dilakukan untuk meredam beredarnya berita bohong yang ikut memanaskan suasana sedikit demi sedikit mulai dibuka. Penyebaran informasi pun berangsur mulai puluh meskipun belum normal seperti sedia kala.

Rentetan aksi massa yang berakhir dengan aksi kekerasan, perusakan fasilitas umum yang terjadi di tanah Papua dalam dua pekan terakhir sangat memprihatinkan kita semua. Upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah ini dalam lima tahun terakhir seolah sirna dalam hitungan hari.

Keinginan pemerintah pusat untuk membawa seluruh warga di wilayah paling timur ini untuk melaju cepat mengejar ketertinggalan terganjal batu besar. Ya isu rasial yang bergulir liar meluluhlantakkan kepercayaan yang dibangun sebagai bangsa sejak lama.

Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi kita menjamin persamaan hak bagi seluruh warga negara. Bahkan Indonesia sudah punya Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 4 ayat b butir 2 undang undang ini tegas melarang perbuatan yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis, setiap orang untuk berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. Sanksi juga sudah tegas, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana paling lama lima tahun dan/atau maksimal Rp 500 juta.

Hanya saja proses penegakan hukum terhadap dugaan perilaku rasis ini tak secepat beredarnya informasi di dunia maya, baik informasi fakta dari beredarnya video, diperburuk dengan berita bohong yang menyulut amarah warga Papua.

Meraih hati warga Papua tidak cuma dilakukan dengan menambah dana yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tiap tahunnya. Atau seringnya kepala negara atau pejabat mengunjungi Papua. Jauhkan semua kepentingan ekonomi, bisnis, bahkan politik dalam menangani Papua. Tapi perlakukan Papua sebagai saudara kita yang harus mendapat perlindungan, rasa aman, keadilan, ketentraman, pendidikan, juga kesejahteraan.♦

Syamsul Ashar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×