kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisa Salah Sasaran


Rabu, 12 Agustus 2020 / 10:48 WIB
Bisa Salah Sasaran
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Ekonomi Indonesia mengalami kontraksi pada kuartal dua tahun ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang April hingga Juni 2020 lalu minus 5,32%. Konsumsi rumahtangga, motor utama pertumbuhan negara kita, mencatatkan penurunan paling dalam. Pertumbuhan konsumsi rumahtangga di kuartal II minus 5,51%.

Pemerintah pun menyiapkan jurus untuk mendongkrak konsumsi rumahtangga. Salah satunya: dengan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Nilainya untuk setiap pekerja Rp 2,4 juta.

Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah untuk 15,72 juta pekerja, dengan anggaran total Rp 37,7 triliun. Jumlah itu mengacu data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per 30 Juni 2020.

Sebab, syarat lain penerima batuan subsidi upah adalah terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BP Jamsostek. Aktif maksudnya, masih membayar iuran dengan besaran berdasarkan gaji di bawah Rp 5 juta sebulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.

Teknis penyalurannya, pemerintah akan memberikan langsung bantuan subsidi upah melalui rekening bank masing-masing pekerja. Setiap bulan pemerintah mentransfer Rp 600.000 selama empat bulan.

Hanya, lantaran cuma mengacu data BP Jamsostek, tentu tetap banyak pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang tidak bisa menikmati bantuan subsidi upah dari pemerintah. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan mereka di BP Jamsostek.

Selain itu, dengan hanya berdasar data BP Jamsostek, bantuan subsidi upah berpotensi salah sasaran. Soalnya, ada pengusaha yang mendaftarkan gaji pekerjanya sebatas upah minimum biar iuran ke BP Jamsostek menjadi lebih kecil. Padahal, gaji sesungguhnya di atas Rp 5 juta per bulan. Maklum, pengusaha minimal harus menanggung iuran BP Jamsostek minimal 6,24% dari gaji karyawan per bulan.

Karena itu, untuk menekan angka salah sasaran, perlu ada verifikasi ulang dari BP Jamsostek. Misalnya, saat calon penerima bantuan melaporkan nomor rekening harus menyertakan slip gaji terbaru.

Ekonomi memang harus terus bergerak di tengah pandemi virus korona baru. Dana Rp 37,7 triliun jelas bisa membantu menggerakkan ekonomi. Tapi, upaya mengekang penyebaran virus wajib terus berlanjut, bahkan lebih tegas lagi.

Penulis : S.S. Kurniawan

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×