kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis Syarat Perjalanan


Jumat, 10 Juli 2020 / 10:53 WIB
Bisnis Syarat Perjalanan
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Ketimbang new normal, kondisi saat ini lebih tepat dijuluki abnormal. Lihat saja betapa ribetnya orang yang hendak bepergian jarak jauh. Jauh dari normal.

Mau naik pesawat, prosedurnya merepotkan. Dan, menguras isi kantong. Calon penumpang kudu menjalani tes kesehatan, minimal rapid test bertarif Rp 300.000 - Rp 400.000. Walau belakangan, maskapai menawarkan harga paket lebih murah.

Kewajiban tes bebas virus korona itu diatur lewat Surat Edaran Gugus Nasional Covid-19 No. 9 Tahun 2020. Orang yang bepergian dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif, yang berlaku 14 hari kerja. Ketentuan sebelumnya, surat uji rapid test hanya berlaku 3 hari.

Maka ramailah beberapa rumah sakit serta klinik, orang mengantre untuk menjalani rapid test, yang jauh lebih murah ketimbang tes swab atau PCR. Jelas, ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Bayangkan, seringkali biaya uji kesehatan itu melebihi ongkos transportasinya sendiri, terutama untuk bepergian antarkota antarprovinsi yang berdekatan. Tentu memberatkan, apalagi bagi penumpang kereta dan bus.

Bagi rumah sakit, klinik, pedagang juga perusahaan farmasi, ini jelas kesibukan baru sekaligus peluang meningkatkan pendapatan besar di tengah kesulitan menghadapi pandemi korona. Betapa tidak. Dalam setahun, puluhan juta orang selalu bepergian memakai transportasi umum. Walau sempat lumpuh total selama masa pembatasan sosial berskala besar; tapi begitu dilonggarkan, orang langsung menyerbu bandara, stasiun, juga terminal.

Fenomena inilah yang bikin prihatin kalangan ahli. Sudah biayanya mahal, rapid test itu dinilai tidak efektif lantaran hanya memeriksa respons antibodi, tidak membuktikan adanya virus korona. Terkesan syarat tes korona itu sekadar proforma belaka. Tidak efektif menekan penyebaran virus, tapi malah memboroskan uang masyarakat.

Kalau mau melonggarkan pembatasan, tegakkan saja protokol kesehatan dengan ketat tanpa terkecuali. Konsisten; dari masuk bandara keberangkatan, check in, boarding, hingga keluar bandara kedatangan, selalu terapkan 3M: menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan.

Ketimbang menyia-nyiakan dana besar untuk tes yang salah sasaran, lebih mendesak di era tak normal ini mendukung operasional angkutan umum termasuk mengalokasikan subsidi yang memadai.

Penulis : Ardian Taufik Gesuri

Pemimpin Redaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×