kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bom Waktu Bernama Omnibus Law


Rabu, 11 Maret 2020 / 17:32 WIB
Bom Waktu Bernama Omnibus Law
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Keinginan pemerintah untuk membawa Indonesia lepas dari belenggu perangkap ekonomi menengah (middle income trap) dengan memberikan stimulus berupa regulasi untuk merangsang terciptanya lapangan kerja baru dan banyak peluang usaha dengan menggenjot investasi secara masif, patut kita apresiasi.

Namun sayangnya, stimulus yang diwujudkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law atau sapu jagat, malah salah kaprah dan sesat pikir. Mengapa salah kaprah? Penulis menilai hal ini karena proses penyusunan RUU tersebut prematur dan tidak matang secara logika.

Terkait dengan rencana besar RUU omnibus law ini sendiri, pemerintah membuat empat UU yang siap merangkum dan menyederhanakan banyak UU sebelumnya yang telah berjalan, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja atau kini berganti nama dengan RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan untuk memperkuat ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Dari keempat rancangan aturan tersebut, RUU Cipta Kerja adalah yang paling kontroversial. Pasalnya, RUU ini membabat banyak pasal penting yang bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Inilah mengapa penulis menyebut RUU ini prematur dan tidak matang secara logika.

Ada beberapa aspek dari RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan kepentingan lingkungan. Pertama, penghapusan izin lingkungan. Penghapusan ini jelas menjadi permasalahan yang sangat krusial, tidak adanya pengawasan terhadap perusahaan dalam menjalankan usaha menjadi celah tersendiri bagi perusahaan untuk melakukan kecurangan.

Bayangkan saja, dengan izin lingkungan yang masih terbilang longgar seperti saat ini, banyak perusahaan mengobarkan kepentingan lingkungan seperti membuka lahan untuk produksi dengan melakukan pembakaran sehingga kerap melebar menjadi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kedua, mengebiri analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Draf RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebut dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing. Termasuk juga di dalamnya menghapus kewenangan menteri, gubernur, bupati/walikota memberikan lisensi kepada Komisi Penilai Amdal.

Kemudian terdapat enam pasal yang diubah terkait dengan Amdal oleh RUU ini. Pertama, ketentuan Pasal 1 Ayat 11, 12, dan 35 diubah. Pada Pasal 1 Ayat 11, Amdal disebut diperlukan bagi pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan ini diubah menjadi Amdal digunakan sebagai pertimbangan belaka.

Selanjutnya, perubahan pada ketentuan Pasal 23. Sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal dihapus dan diubah menjadi yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budaya. Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha diatur dengan peraturan menteri diubah menjadi diatur peraturan pemerintah.

Perubahan berikutnya adalah Pasal 25, dokumen Amdal memuat saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Sebelumnya, saran masukan serta tanggapan berasal dari masyarakat secara umum.

Ketentuan lainnya yang berubah adalah Pasal 26. Masyarakat yang diizinkan terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal adalah masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi melibatkan masyarakat sebagai pemerhati lingkungan dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan Amdal.

Ancaman krisis iklim

Perlu untuk diketahui, daya ledak yang besar terhadap kerusakan lingkungan di masa yang akan datang, menjadi kekhawatiran utama banyak pihak terhadap RUU ini. Di saat banyak negara mulai mencari cara untuk bertahan berhadapan dengan permasalahan lingkungan seperti halnya krisis iklim, pemerintah Indonesia malah membuat RUU yang tidak berpihak kepada kepentingan lingkungan.

Terkait dengan krisis iklim, World Economic Forum (WEF) dalam riset yang berjudul Global Risks Perception Survey 2019-2020 membeberkan bahwa ekonomi dunia akan dihadapkan pada isu-isu lingkungan yang semakin sentral. Riset ini menyebut bahwa isu lingkungan khususnya yang terkait dengan iklim akan menjadi penghambat ekonomi secara global. Isu tersebut yakni, cuaca ekstrem (extreme weather), gagalnya aksi iklim (climate action failure), bencana alam (natural disaster), hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity loss), dan bencana lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia (human-made environmental disasters).

Benar bahwa selama ini banyak pengusaha menganggap lingkungan adalah penghambat bagi mereka untuk mengumpulkan banyak pundi-pundi rupiah. Tentu, selama ini izin lingkungan dan Amdal dapat dikatakan sebagai benteng terakhir untuk menjadi lingkungan lebih dari kerusakan yang besar.

Amdal yang diterapkan dengan akurat, tentunya juga mampu meminimalisir dampak yang terjadi dari proses aktivitas produksi atau perekonomian, sehingga masyarakat bukan hanya kebagian kesejahteraan dari adanya aktivitas perekonomian, tapi juga keamanan dan kenyamanan dari lingkungan yang tetap terjaga. Tak pelak keamanan dan kenyamanan ini harganya bisa lebih mahal bagi masyarakat ketimbang kesejahteraan sebagai imbas perkembangan ekonomi

Kini, seharusnya para pemangku kepentingan sadar bahwa mengedepankan kepentingan lingkungan adalah keniscayaan, bahkan prioritas. Munculnya virus Korona yang kini juga menyebar di Indonesia sesungguhnya juga merupakan pelajaran, karena pada kenyataannya penyebaran virus Covid-19 ini juga disebabkan oleh krisis iklim yang semakin nyata. Virus ini berkembang dan bermutasi karena salah satunya berkat bantuan dari sinar UV dan beberapa faktor krisis iklim lainnya.

Bayangkan saja, jika kerusakan lingkungan semakin parah, bisa-bisa kesehatan manusia yang semakin menurun ditambah dengan perkembangan berbagai macam virus mematikan lainnya di kemudian hari, dan akhirnya ekonomi terpukul lesu. Benar-benar, omnibus law ini seperti bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Delly Ferdian

Pemerhati Ekonomi Lingkungan Madani Berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×