kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Calon Bank Gagal


Kamis, 16 Juli 2020 / 11:29 WIB
Calon Bank Gagal
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pemeritah, lewat Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya terus menyangga perbankan.

Tak tanggung-tanggung, masing-masing punya tambahan kewenangan. Kemkeu, semisal, bisa menempatkan dana ke bank umum demi mempercepat pemulihan ekonomi.

LPS juga punya kewenangan baru, bisa menempatkan dana ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank bank gagal. Maksimum penempatan dana 2,5% dari aset LPS. Bahkan total bisa sampai 30% dari aset LPS.

BI juga punya perluasan kewenangan, membiayai defisit fiskal, padahal secara kaidah BI tak dapat membiayai defisit fiskal negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Caranya dengan membeli surat utang yang diterbitkan negara di pasar primer, sekaligus sekunder. Keleluasaan lebih besar BI dalam membiayai fiskal juga nampak di skema burden sharing. Total pembiayaan fiskal Rp 397,56 triliun ditanggung 100% BI.

Aneka perluasan kewenangan tersebut 'masih' di atas kertas. Mereka, semuanya anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) akan bergerak jika duit bendahara negara kering akibat penarikan kebutuhan Covid-19, baik bagi kesehatan maupun pemulihan ekonomi.

Di atas kertas, realisasi penggunaan anggaran itu masih mini, kecuali subsidi negara tunai dan penempatan dana Kemkeu di bank umum.

Yang juga tengah dan akan segera berjalan adalah penempatan dana LPS ke calon bank gagal, Selangkah lagi, LPS bisa menaruh total maksimal 30% dari asetnya ke calon bank gagal. Ada lebih dari lima bank yang kondisinya sakit. Pengawasan OJK menyebutkan, bahwa pemegang saham bank-bank tersebut berkomitmen membuat kembali bank-bank tersebut dalam kondisi bugar lagi.

Sembari menunggu kesungguhan pemilik bank, LPS, lembaga penjamin simpanan nasabah Rp 6.000 triliun ini bisa menaruh duit ke calon bank gagal ini, dengan jaminan yang bisa dieksekusi jika calon bank gagal ini benar-benar gagal membayar penempatan duit LPS itu.

Bisnis bank adalah bisnis sarat modal, butuh trust utamanya dari nasabah. Trust yang luruh inilah yang terjadi di calon bank gagal. Tak mudah mengembalikan kepercayaan ini, butuh biaya gede dan komitmen besar manajemen serta pemegang saham. Jika tidak, duit segede apapun untuk menyangga bank gagal bisa amblas tak berbekas. Jadi kembalikan trust.

Penulis : Titis Nurdiana

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×