kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Cara yang tidak berkeringat


Kamis, 22 Agustus 2019 / 14:37 WIB
Cara yang tidak berkeringat


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Tri Adi

KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana menerbitkan peraturan untuk membatasi peredaran ponsel ilegal di wilayah Indonesia.

Saat ini, pemerintah mulai menyosialisasikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Sebenarnya, tujuan Kementerian Kominfo merilis aturan tersebut cukup baik. Sebab, beleid tersebut bertujuan menghalau peredaran ponsel di pasar gelap (black market).

Tentunya aturan tersebut akan bermanfaat bagi negara. Pasalnya, selama ini peredaran ponsel di black market merugikan negara lantaran berupaya menghindar dari membayar pajak dan pungutan lainnya.

Nantinya, ponsel ilegal bisa dideteksi melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dari identifikasi IMEI, penyelenggara telekomunikasi bisa memblokir ponsel ilegal.

Saya menilai, sebenarnya pemerintah bisa saja menekan peredaran ponsel black market tanpa harus menerbitkan aturan IMEI. Misalnya, otoritas berwenang bisa menghalau kehadiran ponsel di black market apabila pintu masuk ponsel dari luar negeri diperketat. "Jalur-jalur tikus" ditutup.

Kalaupun masih ada ponsel ilegal yang lolos, maka pemerintah dengan menggunakan segala perangkatnya bisa menggelar operasi atau razia ke toko-toko ponsel. Pemerintah juga bisa melakukan razia ke platform atau lapak e-commerce.

Upaya pemblokiran IMEI adalah cara yang tidak berkeringat, namun di sisi lain dapat merugikan pengguna. Hal tersebut lantaran mayoritas pengguna ponsel di Indonesia masih belum mengetahui apa itu IMEI. Selain itu, pasar ponsel bekas sebenarnya juga masih cukup besar di Indonesia.

Jadi, kalaupun ada kebijakan pemblokiran, maka jangan dilakukan ketika produk ponsel tersebut sampai ke tangan konsumen. Paling jauh adalah ketika masih berada di toko dan ketahuan ilegal, maka bisa diblokir. Karena toko dan e-commerce tahu produk mereka ilegal atau bukan.

Heru Sutadi
Pengamat Telekomunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×