kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai Kendaraan Beremisi Karbon


Rabu, 29 Juli 2020 / 07:47 WIB
Cukai Kendaraan Beremisi Karbon
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Cepat atau lambat, pengenaan cukai atas kendaraan berbahan bakar fosil perlu dilakukan. Pembahasan mengenai pengenaan cukai terhadap kendaraan beremisi karbon kemungkinan besar bakal dilanjutkan. Sinyal ke arah itu dikemukakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam konferensi pers, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta di awal Juli 2020 ini (6/7).

Kita sama-sama tahu, kehidupan modern bukan hanya ditandai dengan makin tingginya mobilitas masyarakat, namun ditandai juga dengan makin tingginya tingkat pencemaran udara. Semakin banyak kawasan di muka bumi ini yang dilanda pencemaran udara, tidak terkecuali kawasan di mana kita tinggal saat ini.

Pada hakikatnya, pencemaran udara adalah proses tercemarnya udara oleh zat pencemar (polutan). Sebagian besar pencemaran ditimbulkan oleh perilaku manusia, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Pencemaran udara membawa implikasi serius bagi kesehatan kita secara keseluruhan. Zat pencemar yang bertebaran di udara bukan hanya mengurangi kualitas hidup kita, tetapi juga menyodorkan sejumlah risiko bagi munculnya sejumlah penyakit serius. Jika dicermati lebih jauh, terdapat beberapa polutan utama yang mencemari dan menurunkan kualitas udara di sekitar kita sejauh ini.

Pertama, nitrogen dioksida (NO2) dan nitrat oksida (NO) yang dihasilkan antara lain oleh proses pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor. Keduanya berpotensi mengiritasi paru-paru dan menurunkan daya tahan tubuh terhadap serangan infeksi pernapasan.

Kedua, partikel berukuran kurang dari 2,5 mikron (PM 2,5). Salah satu sumber utama partikel antara lain adalah emisi dari kendaraan berbahan bakar fosil serta asap industri. Partikel dapat mengakibatkan pembengkakan paru-paru dan gangguan jantung serta meningkatkan risiko kanker paru.

Ketiga, karbon monoksida (CO). Zat ini pun dihasilkan antara lain oleh proses pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor. Kadar CO yang tinggi dapat mengikat hemoglobin sehingga mengakibatkan pasokan oksigen ke tubuh berkurang.

Keempat, timbal (Pb). Polutan yang satu ini bersumber dari bahan bakar yang mengandung timbal. Paparan terhadap timbal pada anak-anak dikaitkan dengan terjadinya penurunan fungsi mental dan kerusakan saraf.

Sesungguhnya tak cuma paru-paru dan sistem saluran pernafasan bawah kita yang bakal terkena dampak dari pencemaran udara yang terjadi, tetapi juga mata, telinga, hidung serta kulit kita. Secara akumulatif, pencemaran udara yang terjadi di sekitar kita akan melahirkan konsekwensi kesehatan sangat serius di kemudian hari.

Berdasar kajian yang dipublikasikan dalam jurnal Biogerontology, beberapa waktu lalu, kulit manusia sangat sensitif terhadap pencemaran. Zat-zat pencemar terbukti menyebabkan terjadinya modifikasi struktur morfologis maupun modifikasi elemen-elemen biofisik kulit kita. Ini menjadikan kulit kita sangat sensitif serta mempermudah timbulnya kerutan

Menurut para pakar kesehatan kulit, kehidupan perkotaan yang penuh polusi udara menjadikan kulit kita lebih cepat mengalami pengerutan. Selain itu, pencemaran udara juga menghasilkan zat-zat radikal bebas yang diyakini memberi kontribusi bagi terjadinya proses penuaan prematur (premature aging).

Pungutan negara

Mengingat dampaknya yang buruk bagi lingkungan dan kesehatan kita, kendaraan beremisi karbon memang layak dikenai cukai. Ini selaras dengan apa yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Disebutkan bahwa barang-barang tertentu yang yang mempunyai sifat atau karakteristik: (1) konsumsinya perlu dikendalikan; (2) peredarannya perlu diawasi;

(3) pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup; atau (4) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Ditaksir, nilai potensi pendapatan negara dari cukai kendaraan bermotor beremisi karbon, baik itu sepeda motor maupun mobil, per tahun bisa mencapai Rp 15,7 triliun. Sebuah jumlah yang lumayan besar.

Sebagian pendapatan dari cukai tersebut tentu saja dapat disalurkan untuk keperluan pengembangan sumber-sumber energi terbarukan. Bagaimanapun, kita tidak boleh terus bergantung sepenuhnya kepada bahan bakar fosil. Selain jumlahnya yang terus menipis dan harganya yang akan kian mahal, bahan bakar fosil, seperti sudah kita ketahui, sangat tidak ramah terhadap lingkungan.

Biodiesel, bioethanol, biomassa, energi surya, hidrogren, hidropower, panas bumi, tenaga ombak dan tenaga angin hanyalah beberapa jenis energi alternatif terbarukan yang sesungguhnya bisa kita eksplorasi untuk menggantikan posisi bahan bakar fosil di masa depan.

Kendati pengenaan cukai terhadap kendaraan beremisi karbon memang sudah selayaknya dilakukan, pemerintah mesti melakukan kajian dan pembahasan secara komprehensif terlebih dahulu, dan tidak perlu terburu-buru membuat keputusan final.

Edukasi dan kampanye mengenai perlunya cukai kendaraan beremisi karbon wajib digencarkan terlebih dahulu sebelum pengenaan cukai ini dilakukan. Edukasi dan kampanye mesti menyasar semua golongan lapisan masyarakat dengan memanfaatkan beragam kanal media.

Pemerintah mesti mempertimbangkan pula momen yang tepat untuk pemberlakuan cukai terhadap kendaraan beremisi karbon ini. Minimal dilakukan di saat kondisi ekonomi masyarakat kita telah mulai benar-benar pulih.

Kita semua tahu, akibat badai virus korona (Covid-19), roda perekonomian masyarakat luluh-lantak. Pemerintah perlu sekali memahami suasana kebatinan masyarakat kita sekarang ini.

Pembahasan mengenai cukai kendaraan beremisi karbon dapat saja mulai dilakukan dibarengi dengan pembahasan mengenai langkah-langkah edukasi dan kampanyenya kepada masyarakat luas terkait pengenaan cukai ini serta pertimbangan waktu yang paling tepat untuk pemberlakuannya.

Dengan edukasi dan kampanye yang baik, plus timing yang tepat di saat pemberlakuannya, diharapkan masyarakat mampu memahami sepenuhnya mengenai tujuan pengenaan cukai atas kendaraan beremisi karbon. Dengan begitu, nada-nada sumbang terhadap kebijakan ini dapat ditekan seminimal mungkin.

Penulis : Djoko Subinat=rto

Kolumnis dan Alumnus Universitas Padjajaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×