kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Dasar hukumnya perlu dikaji


Senin, 20 November 2017 / 12:51 WIB
Dasar hukumnya perlu dikaji


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Tri Adi

Tarif pajak kendaraan bermotor untuk alat berat memang berpotensi membebani emiten yang bergerak di bisnis alat berat. Pasalnya, pajak tersebut nanti akan dibebankan ke tarif sewa alat berat.

Meski begitu, saya melihat tekanan ke pos beban emiten tidak akan terlalu besar. Sebab, yang menjadi salah satu variabel utama di industri ini adalah harga komoditas.

Misalnya saja batubara. Justru kenaikan atau penurunan harga batubara yang akan lebih mempengaruhi permintaan alat berat.

Untuk saat ini, pertumbuhan industri alat berat nasional menunjukkan tren positif. Bukan hanya dari sektor pertambangan, tetapi sektor infrastruktur juga turut berperan, seiring dengan program pemerintah yang menggenjot pembangunan infrastruktur.

Sejumlah BUMN Karya yang selama ini menjalankan proyek infrastruktur pemerintah menjadi peluang yang sedang disasar industri alat berat.

Jadi, sejatinya pajak kendaraan bermotor yang dikenakan ke alat berat tidak begitu signifikan mempengaruhi kinerja emiten alat berat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kecuali jika ada persaingan harga yang ketat di antara sesama emiten nantinya.

Karena tak bisa dipungkiri, saat ini ada pendatang baru di industri alat berat dari China. Mereka masuk dengan harga yang lebih kompetitif atau cenderung lebih murah. Belum lagi maraknya impor alat berat bekas ke Indonesia.

Terkait dengan pemberlakuan pajak kendaraan bermotor, alat berat tetap dapat dikenakan pajak, namun memang dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat berat itu bukan karena alat berat merupakan bagian dari kendaraan bermotor. Sebab, alat berat bukan moda transportasi.

Saya melihat ini merupakan hal yang wajar. Karena sebelumnya juga alat berat memang dikenakan pajak dan dimasukkan ke dalam pendapatan daerah.

Namun dalam hal ini dasarnya yaitu pajak  kendaraan bermotor. Perbedaanya untuk hal ini terletak di segi dasar hukumnya, sehingga perlu dikaji.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×